PPDS Penyakit – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara resmi menghentikan sementara aktivitas Program Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Penyakit Dalam (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang berlokasi di RSUP Kandou Manado, Sulawesi Utara. Keputusan ini diambil sebagai respons atas dugaan adanya praktik bullying dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan pendidikan tersebut.

Kemenkes Setop Sementara Program PPDS Penyakit Dalam FK Unsrat – RS Kandou Akibat Dugaan Bullying dan Pungli

Dugaan adanya perundungan (bullying) dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Kandou Manado, menjadi alasan utama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara aktivitas program tersebut. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen Kemenkes untuk menjaga integritas pendidikan dan melindungi para peserta didik dari tindakan yang tidak etis.

Keputusan Berdasarkan Laporan dan Bukti Investigasi Itjen Kemenkes

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengambil keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di RSUP Kandou, setelah mendapatkan laporan kuat serta bukti hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkes.

“Keputusan ini didasarkan pada laporan yang masuk dan bukti kuat yang ditemukan dari investigasi Itjen. Peringatan sudah diberikan sebelumnya, dan akhirnya tindakan tegas kami ambil,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, pada Selasa, 8 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara.

Surat resmi yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2024 tersebut menyatakan penghentian sementara program PPDS Ilmu Penyakit Dalam di FK Unsrat – RS Kandou. Salah satu poin dalam surat tersebut menyebutkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi atas pengaduan, ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh PPDS Senior kepada PPDS Junior dan Calon PPDS.

“Terdapat permintaan pembayaran (pungutan liar) oleh PPDS Senior Penyakit Dalam kepada PPDS Junior dan Calon PPDS Penyakit Dalam,” bunyi butir pertama dalam surat tersebut.

Kemenkes Sudah Beri Peringatan, tapi Tidak Ada Perbaikan

Dalam surat penghentian sementara aktivitas PPDS Ilmu Penyakit Dalam FK Unsrat – RS Kandou, Kementerian Kesehatan juga menyoroti bahwa meskipun sudah diberikan peringatan sebelumnya, tindakan perundungan (bullying) masih tetap terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa peringatan yang diberikan Kemenkes tidak membuahkan hasil yang diharapkan.

Hasil investigasi dan klarifikasi menunjukkan adanya pemahaman yang keliru dari para PPDS Senior, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), dan Supervisor, yang menganggap bahwa perundungan dalam pendidikan dokter adalah hal yang “biasa” dan sering terjadi di tempat lain.

“Terdapat pemahaman dari PPDS Senior, DPJP, dan Supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain,” bunyi butir ketiga dalam surat tersebut.

Alasan Pembekuan Sementara Kegiatan PPDS Penyakit Dalam Unsrat – RS Kandou

Sebagai langkah penegahan atas dugaan perundungan dan pungutan liar, Kementerian Kesehatan secara resmi meminta Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kandou Manado untuk membekukan sementara perjanjian kerja sama antara rumah sakit tersebut dan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) terkait Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Penyakit Dalam.

Pembekuan sementara ini dilakukan sebagai upaya perbaikan di dalam program pendidikan tersebut. Langkah ini juga dimaksudkan untuk mencegah jatuhnya korban lebih lanjut, baik secara fisik maupun psikologis, dalam lingkungan pendidikan kedokteran.

 

Baca juga artikel dari JenniferBlake.com

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan