Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Richard Edwin Basoeki, mengeluarkan keputusan yang menegaskan bahwa semua proses hukum yang dilakukan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, adalah sah. Keputusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan berbagai aspek terkait proses yang ada.
Hakim Edwin menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Febrie. Ia menyatakan bahwa semua langkah mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka telah melalui prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dalam pokok perkara, kami menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” ungkapnya saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan baru-baru ini.
Aspek Hukum yang Dipertimbangkan oleh Hakim
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa sudah terdapat rangkaian penyelidikan dan gelar perkara sebelum penggeledahan dilakukan. Ia menyatakan bahwa tindakan penggeledahan terhadap Febrie sesuai dengan prosedur hukum yang telah ditentukan.
Menurut hakim, tidak ada yang aneh dengan rentang waktu antara penerbitan surat perintah penyidikan dan pelaksanaan penggeledahan. Waktu dua hari tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa proses penyidikan dilakukan secara terburu-buru.
Hakim Edwin menekankan bahwa proses penyelidikan adalah serangkaian tindakan yang dirancang untuk menemukan peristiwa yang diduga berlaku sebagai tindak pidana. Proses ini tidak mensyaratkan bahwa seseorang harus dipanggil sebagai saksi terlebih dahulu sebelum menjadi tersangka.
Menanggapi Sangkaan dan Kesaksian
Febrie mengklaim bahwa prosesnya tidak sah karena ia tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Namun, hakim Edwin menjelaskan bahwa ini tidak adil karena penyelidikan tetap dapat dilakukan tanpa pemeriksaan sebelumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Lebih dalam, hakim menegaskan bahwa perbedaan nomor surat penggeledahan yang diajukan oleh Febrie tidak mengubah objek penggeledahan. Izin yang diberikan sudah mencakup lokasi yang digeledah, sehingga argumen Febrie tidak dapat diterima.
Dengan demikian, hakim memutuskan bahwa semua dalil yang diajukan oleh Febrie tidak beralasan dan harus ditolak. Keterangan dari pihak terlapor sudah cukup untuk mendukung keputusan tersebut.
Persyaratan Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini
Hakim juga mencatat bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie memenuhi syarat minimal yaitu dua alat bukti yang sah. Kesimpulan ini diambil dari hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari setelah penetapan tersangka.
Hakim menekankan bahwa jarak waktu antara penerbitan surat perintah penyidikan hingga penetapan tersangka tidak dapat dijadikan alasan untuk berasumsi bahwa penetapan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Hal ini harus dibuktikan dengan data yang lebih kongkrit.
Di samping itu, hakim menolak argumen tentang pemeriksaan in absentia yang diajukan oleh Febrie. Dalam pandangannya, tidak adanya pemeriksaan sebelumnya tidak mengubah validitas penetapan tersangka itu sendiri.



