Nama Marsinah kembali menjadi sorotan setelah pemerintah menganugerahinya gelar Pahlawan Nasional pada tahun 2025. Sosok buruh perempuan asal Nganjuk, Jawa Timur ini dikenang sebagai simbol perjuangan hak-hak pekerja dan perlawanan terhadap ketidakadilan pada masa Orde Baru.

Marsinah lahir di Desa Nglundo, Nganjuk, Jawa Timur, pada 10 April 1969. Ia tumbuh dalam keluarga sederhana dan sudah membantu berjualan gabah serta jagung di pasar sejak usia dini.

Di sekolah, ia dikenal sebagai murid berprestasi dengan cita-cita menjadi sarjana hukum. Namun, keadaan ekonomi keluarganya membuatnya tidak dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi setelah lulus dari SMA Muhammadiyah 1 Nganjuk pada 1987.

Setelah menyelesaikan sekolahnya, Marsinah merantau ke Surabaya untuk mencari pekerjaan. Ia awalnya bekerja di pabrik sepatu sebelum bergabung dengan PT Catur Putra Surya (CPS), sebuah pabrik arloji di Porong, Sidoarjo, pada tahun 1990.

Di tempat kerjanya, Marsinah dikenal sebagai sosok yang vokal dalam memperjuangkan hak-hak buruh, terutama untuk kesejahteraan pekerja perempuan. Komitmennya menjadi pendorong bagi banyak buruh lainnya untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan perusahaan.

Perjuangan Marsinah untuk Kenaikan Upah dan Hak Buruh

Perjuangan terhadap hak-hak buruh memuncak pada Mei 1993. Marsinah bersama rekan-rekannya melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut kenaikan upah dan perbaikan kondisi kerja.

Mereka mengajukan 12 tuntutan yang mencakup sejumlah isu penting, seperti kenaikan upah harian, tunjangan hari raya, dan hak cuti hamil. Tuntutan ini menunjukkan keberanian dan keteguhan mereka dalam memperjuangkan hak sebagai pekerja.

Ketegangan meningkat ketika aparat memanggil 13 buruh untuk diinterogasi, yang kemudian dipaksa untuk mengundurkan diri. Marsinah melakukan protes resmi kepada perusahaan pada 5 Mei 1993 untuk menyampaikan ketidakpuasan mengenai tindakan tersebut.

Namun, pada malam harinya, Marsinah menghilang setelah berpamitan kepada rekan-rekannya. Tiga hari kemudian, jasadnya ditemukan di sebuah gubuk di Nganjuk, dalam kondisi mengenaskan dengan banyak luka di tubuhnya.

Kematian Marsinah menjadi sorotan nasional dan internasional, memicu perhatian masyarakat luas. Sejumlah orang kemudian diadili terkait kasus tersebut, termasuk manajemen perusahaan, tetapi semuanya dibebaskan oleh Mahkamah Agung pada tahun 1995 karena kurangnya bukti.

Warisan dan Penghormatan untuk Marsinah

Meski lebih dari tiga dekade berlalu, nama Marsinah tetap hidup dalam gerakan buruh di Indonesia. Kasus pembunuhannya menjadi salah satu contoh pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi pada masa Orde Baru, dan menyerukan perlunya reformasi di dalam sistem ketenagakerjaan.

Pada 10 November 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, yang menandai pengakuan atas perjuangannya. Penghargaan ini menjadi simbol tentunya bahwa perjuangan hak buruh harus terus diteruskan.

Pemerintah juga merencanakan pendirian Museum Marsinah di Desa Nglundo sebagai bentuk penghormatan. Museum ini diharapkan dapat menjadi tempat mengenang perjuangannya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di tanah air.

Perjuangan Marsinah menjadi inspirasi bagi generasi berikutnya untuk terus memperjuangkan keadilan dan hak-hak pekerja. Melalui kisahnya, kita diajarkan tentang keberanian dan keteguhan dalam menghadapi ketidakadilan di dunia kerja.

Akhirnya, pengakuan terhadap Marsinah sebagai Pahlawan Nasional menggambarkan pentingnya menyuarakan keadilan serta melindungi hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang berada di garis depan perjuangan seperti pekerja buruh. Dengan mengenang dan merayakan perjuangannya, harapan untuk masa depan yang lebih baik menjadi semakin nyata.

Iklan