Komisi III DPR kini tengah mempersiapkan untuk membahas RUU yang berfokus pada perampasan aset selama masa sidang ketiga. Proses legislasi ini bertujuan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset yang selama ini terhambat oleh berbagai regulasi yang ada.

Anggota Komisi III, Safaruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Keahlian DPR untuk penyusunan naskah akademik terkait RUU ini. Pembahasan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam penegakan hukum dan pemulihan aset hasil kejahatan.

RUU Perampasan Aset akan diupayakan agar dapat dimulai pada sesi rapat perdana yang dijadwalkan segera. Rapat ini akan dihadiri oleh para pakar hukum dan akademisi yang diharapkan memberikan masukan berharga dalam proses pembahasan.

Mekanisme dan Tujuan RUU Perampasan Aset Seperti Apa?

RUU ini diharapkan mampu memperbarui dan memperkuat regulasi yang ada mengenai pemulihan aset. Selama ini, pemulihan aset hanya bisa dilakukan melalui keputusan pengadilan, suatu metode yang dianggap kurang efisien dan membatasi kecepatan penegakan hukum.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset perlu mengatur mekanisme pemulihan yang lebih fleksibel. Dengan cara ini, diharapkan proses pemulihan bisa berjalan tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Pemulihan aset yang tidak terikat pada keputusan pengadilan atau biasa disebut non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) menjadi konsep penting dalam pembahasan ini. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penegakan hukum serta mengurangi beban sistem peradilan.

Keberadaan skema hukum baru ini akan memperkenalkan sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Ini juga bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang dalam proses pemulihan aset yang selama ini terjadi.

Strategi dan Pembahasan yang Diharapkan dari RUU Ini

Dalam pembahasan RUU ini, anggota Komisi III mengusulkan perlunya sinergi dengan RUU Kitab Hukum Acara Perdata. Hal ini penting karena istilah perampasan aset akan diubah menjadi pemulihan, terutama untuk memperhalus proses yang selama ini terkesan keras dalam penegakan hukum.

Konsep pemulihan ini diharapkan tidak perlu melalui jalur pidana, sehingga lebih fleksibel dan tidak terjebak dalam sistem hukum yang bisa memakan waktu lama. Ini juga bertujuan untuk menjaga agar proses hukum tetap efektif dan efisien.

Dari sudut pandang hukum, hal ini menjadi terobosan yang dapat mempercepat pemulihan aset yang diambil dari sumber yang tidak sah. Proses yang lebih sederhana diharapkan membuat para penegak hukum lebih gesit dalam bertindak.

Namun, anggota Komisi III lainnya mengingatkan akan pentingnya memastikan bahwa semua langkah dalam proses pemulihan aset tetap memperhatikan hak asasi manusia. Penegakan hukum harus tetap memperhatikan prinsip keadilan dan transparansi.

Tantangan dan Harapan dari RUU Perampasan Aset

Saat memulai pembahasan RUU ini, tantangan utama yang dihadapi adalah mengatasi anggapan negatif masyarakat terkait perampasan aset. Informasi yang jelas dan transparan adalah kunci untuk mengedukasi masyarakat mengenai perubahan hukum yang sedang diusulkan.

Proses ini bukan hanya tentang perubahan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Komisi III perlu memberikan pemahaman bahwa tujuan dari RUU ini adalah untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam konteks ini, partisipasi publik dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sangat penting. Pendapat dari akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil akan memberikan perspektif yang beragam sehingga RUU tersebut menjadi lebih komprehensif.

Selain itu, keberhasilan RUU ini juga akan sangat bergantung pada dukungan dari semua pihak untuk implementasi di lapangan. Tanpa adanya komitmen nyata di berbagai level, tujuan pemulihan aset yang diinginkan akan sulit tercapai.

Iklan