Roy Suryo kembali melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Permohonan ini bertujuan untuk menguji ketentuan hukum terkait status tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo.
Gugatan praperadilan ini didaftarkan pada tanggal 2 Juli 2026 dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy berharap agar hakim dapat menentukan apakah penetapan tersangka tersebut sah atau tidak.
Tergugat dalam kasus ini terdiri dari Kapolda Metro Jaya dan jajaran Tim Penyidik, sementara pihak Kejaksaan juga terlibat sebagai tergugat dalam proses ini. Dalam pengajuan permohonan ini, Roy berusaha mencari kejelasan terkait upaya hukum yang dihadapinya.
Pihaknya mengklaim bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi standar pembuktian yang cukup, mengingat sifat tuduhan yang dianggap terlalu samar. Permohonannya berfokus pada pengujian keabsahan penggunaan pasal yang menjadi dasar hukum dalam kasus tersebut.
Roy Suryo telah mengandalkan tim penasehat hukum, Refly Harun, yang menyampaikan bahwa mereka ingin menguji penerapan Pasal 32 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik. Menurutnya, pasal tersebut diberlakukan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Proses Praperadilan yang Diajukan Roy Suryo
Roy berharap hakim dapat membatalkan penerapan pasal tersebut dalam konteks tuduhan ijazah palsu. Jika berhasil, langkah itu dapat menyebabkan pasal hak pidana yang mengancam dengan hukuman hingga delapan tahun menjadi tidak berlaku.
Strategi hukum yang diambil Roy tidak hanya berfokus pada status tersangka, tetapi lebih kepada ketidakpastian yang ada dalam proses hukum yang dijalaninya. Hal ini bertujuan untuk menuntut kejelasan lebih lanjut dari pemangku hukum terkait hukum yang diterapkan.
Refly Harun menegaskan bahwa pengujian status tersangka sering kali berujung pada penolakan dari pengadilan. Oleh karena itu, dalam langkah awal ini, mereka tidak berfokus pada penghapusan status tersangka tetapi lebih pada pengujian keabsahan penerapan hukum.
Gugatan yang mereka ajukan sebelumnya juga berkenaan dengan penggeledahan yang dilakukan terhadap Roy, yang menunjukkan ketidakpuasan terhadap prosedur hukum yang berjalan. Dalam hal ini, dia juga berharap agar hakim dapat mempertimbangkan argumen yang disampaikan.
Pada 22 Juni 2026, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan juga diajukan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Proses tersebut menunjukkan upaya Roy untuk mempertahankan hak hukumnya.
Argumen Hukum yang Diajukan oleh Tim Penasehat
Dalam pengajuan kedua gugatan ini, Roy dan tim hukum berupaya agar tidak ada tindakan hukum yang dilakukan secara sepihak oleh pihak berwenang. Mereka menekankan pentingnya proses yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tim hukum Roy berargumen bahwa harus ada pengawasan ketat terhadap prosedur hukum yang mengarah kepada penetapan tersangka. Oleh karena itu, upaya hukum yang dilakukan kali ini adalah untuk mendorong keadilan dan transparansi dari jalannya proses hukum.
Mereka ingin memastikan bahwa hukum tidak digunakan sebagai alat untuk menekan individu. Roy merasa bahwa tuduhan ijazah palsu ini memiliki latar belakang yang kompleks, dan pengujian hukum tersebut sangat penting untuk keadilan.
Sementara itu, situasi hukum yang dihadapi oleh Roy Suryo menjadi sorotan publik. Hal ini menciptakan perhatian yang lebih luas terhadap cara hukum diterapkan di Indonesia, terutama dalam konteks kasus-kasus sensitif.
Dari sudut pandang hukum, proses praperadilan ini menunjukkan bagaimana individu dapat mempertahankan hak-haknya dalam menghadapi aparat hukum. Hal ini juga mengingatkan akan pentingnya keberadaan advokasi yang efektif dalam sistem hukum.
Implikasi dari Gugatan Praperadilan yang Dilakukan
Kasus ini menciptakan dampak yang signifikan terhadap citra publik serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Persidangan ini diharapkan tidak hanya menjadi arena pertarungan hukum, tetapi juga harus menciptakan perubahan positif dalam tindakan penegakan hukum.
Pihak pengadilan berperan kunci dalam menentukan arah kasus ini. Keputusan yang diambil oleh hakim akan berdampak pada proses hukum selanjutnya dan dapat menetapkan preseden dalam penegakan hukum terkait kasus-kasus yang melibatkan figur publik.
Keterlibatan media dan masyarakat juga berperan penting dalam menyoroti kasus ini. Apa yang terjadi di lapangan akan mempengaruhi persepsi publik terkait keadilan dalam sistem hukum Indonesia.
Roy Suryo berharap bahwa dengan pengujian keabsahan hukum ini, langkah ke depannya dapat mengubah narasi dalam kasusnya. Melalui divisi hukum yang independen, dia optimis proses hukum akan membuahkan hasil yang berpihak pada keadilan.
Proses hukum yang intens ini memberi pelajaran kepada semua pihak tentang pentingnya transparansi dan komitmen untuk menjalankan hukum dengan adil. Upaya Roy untuk menguji penerapan hukum adalah langkah menuju perbaikan sistem hukum di Indonesia.



