Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tengah melakukan verifikasi terhadap temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai besarnya perputaran dana dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencapai angka fantastis yaitu Rp992 triliun. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk mengidentifikasi apakah aktivitas tambang ilegal tersebut berada di kawasan hutan atau tidak.

Verifikasi yang dilakukan oleh Satgas PKH sangat penting untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Dengan data dari PPATK, mereka akan memeriksa dan memverifikasi di lapangan untuk mendapatkan informasi yang akurat mengenai lokasi aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Misalnya, apabila aktivitas penambangan ilegal ditemukan di kawasan hutan, maka tindak lanjutnya akan dilakukan melalui proses penyelidikan. Di sisi lain, jika kegiatan tersebut terjadi di luar kawasan hutan, permasalahan ini akan diserahkan kepada aparat penegak hukum lain seperti Polri, KPK, atau Kejagung.

Tindakan Lanjutan yang Ditetapkan dalam Penyidikan

Barita menambahkan bahwa jika transaksi emas ilegal ditemukan di kawasan hutan, Satgas PKH akan langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan. “Kami akan memastikan semua aktivitas penambangan ilegal di kawasan hutan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya. Tindakan ini diambil agar setiap potensi pelanggaran dapat ditangani secara hukum.

Sementara itu, dalam kasus tambang ilegal yang di luar kawasan hutan, aparat penegak hukum yang berwenang akan menangani masalah tersebut. “Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK dapat turun tangan, terutama jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi,” kata Barita.

Proses penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Jika terdapat unsur pelanggaran, sanksi administratif hingga penguasaan lahan kembali dapat diberikan oleh Satgas PKH.

Data Transaksi Penambangan Emas Tanpa Izin yang Mengkhawatirkan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa aliran dana dari transaksi hasil Penambangan Emas Tanpa Izin belum lama ini diketahui mencapai Rp992 triliun. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyatakan total nilai nominal transaksi yang teridentifikasi berlangsung pada periode 2023-2025 sebesar Rp185,03 triliun.

Dalam laporan tersebut, khusus di tahun 2025, PPATK telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi terkait sektor tambang dengan transaksi yang nilainya mencapai Rp517,47 triliun. Angka ini menunjukkan tingginya tingkat aktivitas penambangan ilegal yang terus meningkat.

Natsir juga mengungkapkan lokasi-lokasi di Indonesia yang dikenal sebagai tempat penambangan ilegal. Daerah-daerah seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, dan Pulau Jawa menjadi sorotan karena terdapat praktik aliran emas hasil PENI menuju pasar luar negeri.

Pentingnya Kolaborasi Antar Lembaga Pemerintah dalam Penegakan Hukum

Kolaborasi antar berbagai institusi pemerintah adalah kunci dalam pemberantasan penambangan ilegal. Satgas PKH tidak dapat bekerja sendiri dalam mengatasi masalah kompleks ini. Sinergi dengan PPATK, Polri, KPK, dan Kejaksaan menjadi sangat penting untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Dengan adanya kerja sama yang baik antar lembaga, diharapkan penanganan terhadap kegiatan pertambangan ilegal dapat menjadi lebih efektif. Barita menegaskan bahwa kolaborasi ini akan memperkuat langkah-langkah penegakan hukum yang sudah ada.

Diperlukan upaya yang sistematis dan berkelanjutan untuk memerangi praktik penambangan ilegal, serta mendidik masyarakat mengenai dampak negatif dari aktivitas tersebut. Kesadaran bersama akan menjaga kelestarian lingkungan dan mendorong pengelolaan sumber daya yang lebih berkelanjutan.

Iklan