Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) baru-baru ini mengajukan laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan insiden penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang melibatkan beberapa terdakwa dari militer.

Laporan tersebut dibuat pada Senin, tanggal 18 Mei dan mencakup berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan oleh majelis hakim yang masing-masing terdiri dari tiga orang. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian masyarakat, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas proses hukum di Indonesia.

“Kami dari TAUD mengajukan pengaduan tentang pelanggaran kode etik terkait tindakan tiga hakim, yakni Bapak Freddy Ferdian Isnartanto, Irwan Tasri, dan Zainal Abidin,” terang Daniel Winarta dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta saat menyampaikan laporan di Mahkamah Agung.

Rincian Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim

Dalam laporan tersebut, TAUD mencantumkan sejumlah tindakan yang dianggap melanggar kode etik oleh hakim Pengadilan Militer II-08. Salah satunya adalah tindakan hakim yang memegang barang bukti tanpa menggunakan sarung tangan, yang jelas melanggar prosedur standard.

Selain itu, terdapat pernyataan yang tidak pantas di persidangan, seperti ungkapan ‘goblok’ yang diucapkan oleh hakim. Tindakan ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dan etika yang diharapkan dari seorang hakim di pengadilan militer.

Ada juga upaya untuk memaksa kehadiran Andrie Yunus di persidangan, yang menjadi sorotan utama dalam laporan ini. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip pengadilan yang adil, di mana semua pihak harus dapat berpartisipasi tanpa adanya paksaan.

Tindak Lanjut dari Pihak yang Berwenang

TAUD meminta agar Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial segera memanggil serta memeriksa para hakim tersebut. Mereka juga mendesak agar diberikan teguran baik secara tertulis maupun lisan.

Permintaan untuk pemantauan langsung terhadap proses peradilan militer yang tengah berlangsung juga dinyatakan. Ini menunjukkan keinginan TAUD untuk memastikan proses hukum yang transparan dan bertanggung jawab.

Saat ini, terdapat empat prajurit Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI yang sedang diproses hukum terkait kasus penyiraman air keras tersebut. Mereka semua memiliki peran dalam tindakan yang sangat kontroversial ini.

Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

Dari laporan yang beredar, keempat terdakwa telah didakwa dengan sejumlah pasal dalam undang-undang yang berlaku. Tindakan mereka dinyatakan disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap Andrie yang terus-menerus mengangkat isu militerisme.

Andrie Yunus disebut-sebut telah menginterupsi rapat tertutup antara DPR dan TNI terkait pembahasan RUU TNI sebagai salah satu alasan di balik tindakan penyiraman tersebut. Hal ini menunjukkan ketegangan yang ada antara aktivis sipil dan institusi militer di Indonesia.

Pernyataan dari oditur dalam persidangan menegaskan bahwa para terdakwa merasa Andrie telah melecehkan institusi TNI. Ini menimbulkan pertanyaan mengenai batas-batas antara kritik publik terhadap institusi dan respons yang diterima dari mereka.

Komisi Yudisial dan Tindak Lanjut Kasus Ini

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga mengungkapkan bahwa mereka sedang mendalami dugaan pelanggaran etik ini. Mereka membuka kemungkinan untuk menindaklanjuti semua pelanggaran yang mungkin terjadi selama proses persidangan kasus ini.

Menurut anggota KY, Abhan, pihaknya telah menerjunkan tim pemantau sejak sidang kedua untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum. KY mencatat sejumlah peristiwa yang menjadi sorotan dalam sidang tersebut.

Abhan menekankan bahwa walaupun KY memiliki kewenangan untuk mengawasi, mereka tetap akan menghormati independensi hakim. Pendalaman akan dilakukan namun dengan tetap menjaga integritas sistem peradilan.

Kelanjutan dari kasus ini masih ditunggu oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat yang khawatir mengenai implementasi hukum yang adil. Proses hukum ini akan menjadi cerminan bagaimana negara mengatasi dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan peradilan militer.

Iklan