Delegasi Global Sumud Flotilla telah berhasil bebas, termasuk sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditangkap oleh tentara Israel. Proses pembebasan ini menjadi berita menggembirakan bagi keluarga dan pendukung para aktivis tersebut.

Koordinator Dewan Pengarah Global Peace Convoy, Maimon Herawati, menyampaikan bahwa para WNI ini akan diterbangkan ke Istanbul, Turki. Maimon juga mengabarkan bahwa mereka sedang menunggu konfirmasi mengenai keberadaan para aktivis dalam manifest penerbangan.

“Kami baru saja menerima daftar nama yang dikonfirmasi oleh pihak Israel dan terdapat sembilan WNI di dalamnya. Kami akan memantau perkembangan selanjutnya setelah mereka berada di pesawat,” ungkap Maimon melalui rekaman video.

Pembebasan WNI dan Rencana Selanjutnya

Maimon menambahkan bahwa mereka berencana untuk mengambil kesaksian dari para WNI setelah tiba di Turki. Ini merupakan langkah awal sebelum membawa kasus tersebut ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Alhamdulillah, sembilan WNI ini sudah ada dalam daftar yang dibebaskan. Ketika mereka sampai di Istanbul, langkah pertama kami adalah menggali informasi lebih lanjut tentang pengalaman mereka,” jelasnya.

Dari laporan yang diterima, sembilan WNI tersebut mengalami penahanan yang merugikan. Berikut adalah nama-nama yang tercatat sebagai korban penculikan oleh tentara Israel dalam misi Global Sumud Flotilla.

Profil Sembilan WNI yang Ditangkap

Para WNI yang ditahan adalah individu-individu yang memiliki komitmen tinggi terhadap misi kemanusiaan. Mereka terdiri dari aktivis dari berbagai organisasi yang terlibat dalam bantuan dan advokasi untuk Palestina.

Berikut ini adalah daftar nama dan keterlibatan mereka dalam misi yang dilakukan:

  • Herman Budianto Sudarsono, mewakili Dompet Dhuafa di kapal Zapyro.
  • Ronggo Wirasanu, juga dari Dompet Dhuafa di kapal Zapyro.
  • Andi Angga Prasadewa, mewakili Rumah Zakat di kapal Josef.
  • Asad Aras Muhammad, dari Spirit of Aqsa di kapal Kasr-1.
  • Hendro Prasetyo, bagian dari SMART 171 di kapal Kasr-1.
  • Bambang Noroyono, perwakilan dari REPUBLIKA di kapal BoraLize.
  • Thoudy Badai Rifan Billah, juga dari REPUBLIKA di kapal Ozgurluk.
  • Andre Prasetyo Nugroho, perwakilan dari Tempo di kapal Ozgurluk.
  • Rahendro Herubowo, dari Tim Media GPCI dan iNews di kapal Ozgurluk.

Langkah Hukum Pasca Pembebasan WNI

Setelah kesaksian berhasil dikumpulkan dari para WNI, Maimon berjanji untuk menyusun dokumen hukum yang diperlukan. Mereka berfokus untuk membawa kasus ini ke pengadilan internasional demi keadilan.

“Kami ingin memastikan semuanya tercatat dengan baik agar tindakan pelanggaran hak asasi manusia ini tidak terlewatkan,” kata Maimon. Hal ini juga menjadi harapan bagi para aktivis lainnya yang terlibat dalam misi kemanusiaan.

Pengumuman pembebasan ini disambut dengan sukacita oleh keluarga и teman-teman para WNI yang ditangkap. Banyak yang menunggu dengan harapan agar mereka bisa segera berkumpul kembali.

Iklan