Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat peningkatan signifikan dalam potensi pelanggaran pelindungan data pribadi di Indonesia. Data ini terungkap dalam laporan yang mencakup periode Oktober 2024 hingga November 2025, menunjukkan bahwa masalah keamanan data semakin menjadi perhatian publik.
Dalam beberapa tahun terakhir, transformasi digital yang pesat telah mendorong pertumbuhan layanan online, tetapi juga menimbulkan tantangan baru terkait keamanan. Masyarakat dan pelaku industri kini lebih sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi, yang tercermin dalam jumlah aduan dan konsultasi yang meningkat secara signifikan.
Peningkatan Aduan dan Permohonan Konsultasi Terkait Data Pribadi
Menurut laporan terbaru, layanan pelindungan data pribadi menerima 342 aduan, di mana 41 persen di antaranya berkaitan dengan pelindungan data. Selain itu, terdapat 483 permohonan konsultasi, di mana 89 persen menyoroti isu pelindungan data pribadi secara spesifik.
Kondisi ini menunjukkan bahwa semakin banyak individu dan organisasi yang menyadari pentingnya melindungi data pribadi mereka. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, menilai tingginya angka konsultasi ini sebagai sinyal positif dalam kesadaran akan keamanan data.
Namun, ia mengingatkan bahwa masih diperlukan penguatan literasi publik seputar masalah ini. Banyak pelaporan yang masuk terkait isu non-PDP, menunjukkan perlunya pemahaman yang lebih mendalam agar laporan yang masuk dapat ditangani secara lebih tepat sasaran.
Analisis Pelanggaran di Platform Digital
Dalam upaya memantau kepatuhan, Komdigi juga mengamati 350 platform digital, terdiri dari 280 website dan 70 aplikasi. Hasil pemantauan menunjukkan bahwa terdapat 115 potensi pelanggaran di platform website dan 24 potensi pelanggaran di aplikasi digital.
Rasio temuan potensi pelanggaran mengungkapkan bahwa website jauh lebih rentan dengan 41 persen pelanggaran ditemukan dibandingkan dengan aplikasi yang hanya 34 persen. Hal ini menyoroti perlunya perhatian tambahan pada keamanan website, yang sering kali menjadi target utama pelanggaran data.
Laporan juga menunjukkan adanya penumpukan status tindak lanjut pada platform website. Alexander menyatakan bahwa pengelolaan data pribadi di platform web harus lebih diprioritaskan untuk diterapkan dengan standar keamanan yang memadai.
Pentingnya Pengawasan dan Pelaporan Mandiri
Selain itu, Komdigi mencatat terdapat 56 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi selama periode pemantauan. Lonjakan insiden terjadi pada bulan Juni dan Juli 2025, di mana sebagian besar laporan berasal dari penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Peningkatan laporan mandiri oleh PSE menunjukkan kesadaran yang tinggi terhadap pelaporan insiden dan kebutuhan untuk memperkuat aspek keamanan teknis serta kepatuhan terhadap regulasi. Hal ini menjadi pengingat akan pentingnya dua sisi ini beroperasi secara bersamaan.
Komdigi juga menekankan arah kebijakan yang perlu diperkuat agar pengawasan lebih efektif. Rancangan Peraturan Pemerintah terkait pelindungan data pribadi telah diajukan dan menunggu persetujuan lebih lanjut dari presiden.
Menuju Pendekatan Pengawasan yang Lebih Preventif
Kedepannya, Komdigi berharap untuk beralih dari pendekatan pengawasan yang bersifat responsif menjadi lebih preventif. Hal ini mencakup pelaksanaan audit berkala, penguatan Service Level Agreement (SLA), serta pemanfaatan teknologi yang lebih canggih, seperti kecerdasan buatan.
Alexander berpendapat bahwa pelindungan data pribadi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik dalam era digital. Oleh karena itu, pengawasan yang kuat dan tata kelola yang jelas sangat penting untuk memastikan hak-hak warga negara tetap terlindungi.
Seiring meningkatnya ketergantungan masyarakat terhadap layanan digital, Komdigi berkomitmen untuk menjadikan keamanan data pribadi sebagai bagian integral dari pembentukan ekosistem digital nasional yang aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.



