Perdebatan mengenai merokok saat berkendara menjadi tema hangat di kalangan masyarakat setelah seorang mahasiswa mengalami insiden serius akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan. Kasus ini berimplikasi luas, bahkan menyebabkan mahasiswa tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji aturan yang ada.

Mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Muhammad Reihan Alfariziq, menilai perlu adanya tindakan tegas terkait perilaku merokok di jalan. Gugatan ini teregister di MK dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026, dan telah memicu diskusi mengenai keselamatan di jalan raya.

Dalam persidangan perdana yang berlangsung pada 20 Januari 2026, Reihan menceritakan kecelakaan yang hampir merenggut nyawanya. Kejadian tersebut dipicu oleh puntung rokok yang dilempar oleh pengemudi lain saat ia berkendara, mempengaruhi konsentrasinya dan menyebabkan kecelakaan.

Pentingnya Uji Materi Undang-Undang yang Mengatur Lalu Lintas

Gugatan ini mengusung tema pentingnya pengaturan tentang perilaku berkendara yang aman. Reihan menegaskan bahwa tindakan membuang puntung rokok sembarangan tidak hanya berpotensi merugikan pihak lain, tetapi juga menciptakan risiko keselamatan yang tinggi. Hal ini dibuktikan dengan dampak nyata yang ia alami.

Selain itu, ketidakpastian hukum menjadi sorotan dalam gugatan ini. Reihan mengkritik adanya ambigu dalam aturan yang ada, yang tidak secara langsung melarang aktivitas merokok saat berkendara. Hal ini menciptakan celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh pengemudi yang mengganggu fokus di jalan.

Reihan mencatat, pengalaman pahitnya harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati. Ia berharap, melalui uji materi ini, MK dapat menetapkan aturan yang lebih jelas untuk melindungi keselamatan masyarakat di jalan.

Nasihat Hakim dan Perbaikan Permohonan

Pada sidang tersebut, anggota majelis hakim, Ridwan Mansyur, memberikan beberapa masukan kepada Reihan. Ia menyarankan agar argumentasi yang diajukan lebih kuat dan menjelaskan kaitan sebab-akibat antara tindakan pengemudi dan kecelakaan yang dialaminya. Nasihat ini diharapkan dapat memperjelas substansi gugatan yang tengah diproses.

Hakim Konstitusi lainnya, Arsul Sani, juga mendukung perbaikan dalam permohonan. Ia menekankan pentingnya mempelajari putusan-putusan sebelumnya dalam hal serupa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas gugatan dan memenuhi syarat formal yang berlaku.

Reihan merasa optimis dengan nasihat tersebut dan bertekad untuk memenuhi saran hakim. Ia percaya pada proses hukum yang lebih baik yang dapat memastikan keselamatan berkendara bagi semua pengguna jalan.

Kasus Serupa yang Mendasari Gugatan

Selain Reihan, ada warga lain bernama Syah Wardi yang mengajukan gugatan serupa. Ia meminta MK untuk menguji Pasal 106 dan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Syah beralasan bahwa perilaku merokok saat berkendara harus diatur secara tegas supaya tidak menimbulkan risiko bagi orang lain.

Syah juga menyoroti masalah ambiguitas dalam frasa “penuh konsentrasi” dalam undang-undang, yang dinilai dapat diartikan secara berbeda-beda. Ini menjadi landasan bagi gugatan yang bertujuan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum yang dapat berpotensi menyebabkan masalah di jalan.

Menurutnya, tindakan merokok saat mengemudi merupakan ancaman serius yang tidak boleh diabaikan. Ia khawatir bahwa ketidakjelasan dalam regulasi dapat berujung pada insiden kecelakaan yang lebih fatal.

Pasal Dalam Undang-Undang Lalu Lintas yang Diuji

Dalam proses ini, beberapa pasal dalam UU LLAJ diuji di Mahkamah Konstitusi. Di antara yang diuji adalah Pasal 106 ayat (1), yang mengharuskan pengemudi untuk berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pasal ini menjadi penting karena mengatur bagaimana pengemudi seharusnya mematuhi keselamatan di jalan.

Pasal 283 juga termasuk dalam pengujian, yang menyebutkan bahwa setiap tindakan yang mengganggu konsentrasi pengemudi dapat dikenakan sanksi. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan merokok saat berkendara harusnya masuk dalam kategori yang dapat dikenakan sanksi, mengingat dampak negatifnya bagi keselamatan.

Dalam uji materi ini, dibutuhkan keseriusan dalam perbaikan agar permohonan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Para penggugat berharap hasil dari proses ini dapat memberikan jawaban pasti terkait regulasi yang ada dan melindungi keselamatan di jalan.

Iklan