Bahar bin Smith, yang merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan, baru-baru ini tidak ditahan setelah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan tersebut diajukan kepada Polres Metro Tangerang Kota setelah proses pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 24 jam.
Selama proses tersebut, Bahar telah meminta maaf kepada korban dan GP Ansor Kota Tangerang melalui video. Dia berharap agar semua pihak yang terlibat dapat melakukan perdamaian atau menerapkan prinsip restorative justice.
Pada Rabu malam, Bahar bin Smith meninggalkan gedung Polres Metro Tangerang sekitar pukul 23.35 WIB. Dia dijemput oleh pengikutnya yang telah menunggu di halaman mapolres untuk membawanya pulang.
Pemohonan Penangguhan Penahanan dan Reaksi pihak Terkait
Untuk menghindari kehadiran awak media, Bahar memilih keluar melalui pintu belakang gedung Polres. Ia langsung masuk ke dalam kendaraan yang disediakan oleh pengikutnya untuk kembali ke rumahnya.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengonfirmasi bahwa permohonan penangguhan penahanan kliennya diterima oleh pihak kepolisian. Hal ini memungkinkan Bahar untuk kembali ke rumahnya setelah proses pemeriksaan.
Menurut Ichwan, pemeriksaan terhadap Bahar dimulai pada sore hari sebelumnya dan berhasil mendapatkan penangguhan penahanan. Ia juga menyampaikan rasa syukur bahwa permohonan tersebut diterima dan tindak lanjutnya berjalan baik.
Permintaan Maaf dan Upaya Rehabilitasi Sosial
Bahar bin Smith kepada korban dan GP Ansor memberikan pernyataan permohonan maaf dan berharap agar mereka dapat berunding. Ini adalah langkah penting untuk memfasilitasi proses restorative justice, yang bertujuan mendamaikan semua pihak yang terlibat.
Dalam pernyataan videonya, Bahar menegaskan komitmennya untuk aktif berhubungan dengan semua pihak, termasuk korban. Dia berharap bahwa ke depannya akan ada komunikasi yang terbuka untuk membicarakan solusi terbaik.
Permohonan maaf yang disampaikan Bahar bukan hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk berupaya memperbaiki hubungan. Keterbukaan dalam dialog sangat diperlukan agar semua pihak bisa melangkah maju.
Posisi Pihak Kepolisian dan Proses Hukum Selebihnya
Sebuah pertanyaan muncul mengenai sikap pihak Polres Metro Tangerang Kota terkait putusan penangguhan penahanan. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.
Penangguhan penahanan sering kali menjadi bagian dari proses hukum, yang memungkinkan tersangka untuk tetap berada di rumah sembari menunggu kelanjutan proses sidang. Ini adalah mekanisme biasa dalam sistem hukum yang menjamin hak-hak tersangka.
Bahar dan tim kuasa hukumnya berupaya agar langkah-langkah hukum sejalan dengan prinsip keadilan dan keseimbangan. Proses ini diharapkan dapat memberikan hasil yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat.



