Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengungkapkan dampak serius yang akan muncul jika pihak Mahkamah Konstitusi menyetujui permohonan uji materiil terkait kuota internet yang hangus dan tidak bisa diperpanjang. Hal ini berpotensi merugikan banyak pihak, khususnya para pengguna internet yang mengandalkan akses data untuk mendukung aktivitas sehari-hari.

Kuasa hukum ATSI, Adnial Roemza, menjelaskan bahwa kebijakan yang tidak berpihak ini dapat menyebabkan kenaikan tarif internet. Situasi ini berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi, sehingga memperburuk ketidakadilan dalam akses Internet di masyarakat.

Dampak Negatif dari Kebijakan Kuota Internet yang Hangus

Salah satu konsekuensi yang paling mencolok dari kebijakan ini adalah tarif internet yang berpotensi naik. Apabila biaya akses internet meningkat, hanya kalangan yang mampu secara ekonomi yang dapat menikmati layanan ini tanpa kendala. Hal ini dapat menciptakan kesenjangan digital yang lebih besar antara berbagai lapisan masyarakat.

Lebih lanjut, kapasitas jaringan dan spektrum frekuensi radio yang terbatas juga akan tercapai batas maksimalnya. Ini akan menyebabkan kelangkaan akses internet, menghalangi banyak orang yang belum memiliki koneksi untuk bergabung dengan dunia digital.

Kurangnya pengaturan yang ketat dari negara dan operator seluler akan memudahkan terjadinya perilaku penyalahgunaan. Masyarakat bisa menjual kembali akses kuota internet tanpa memiliki izin yang sah, berpotensi mengganggu ekosistem layanan internet yang sehat.

Kesulitan dalam Mengelola Jaringan Internet

Operator seluler tentunya akan mengalami kesulitan dalam mengontrol perilaku pelanggan yang mencoba mengakumulasi akses internet. Situasi ini memperburuk manajemen kapasitas jaringan, sehingga kualitas layanan internet dapat menurun. Banyak pelanggan akan mengalami kecepatan internet yang lambat, merugikan mereka yang membayar untuk layanan yang lebih baik.

Adnial menjelaskan bahwa pengelolaan kuota internet yang terbatas harus dilihat sebagai bagian dari akuntabilitas tata kelola ekosistem jaringan. Biaya yang dikeluarkan oleh operator bukan hanya untuk kuota yang digunakan, tapi juga untuk infrastruktur dan pemeliharaan jaringan.

Dia menekankan pentingnya kesiapan kapasitas jaringan agar mampu melayani permintaan akses dan pertukaran data. Pengelolaan yang baik akan memastikan bahwa semua pelanggan mendapatkan layanan yang diharapkan, tanpa terkendala oleh penumpukan akses yang tidak teratur.

Permohonan Penolakan Permohonan Uji Materiil oleh ATSI

ATSI dalam petitumnya meminta agar majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mereka ingin agar permohonan ini ditolak demi kepentingan yang lebih luas. Adnial berharap agar putusan yang dikeluarkan mencerminkan keadilan bagi semua pihak.

Kasus ini terkait dengan perkara nomor 273/PUU/XXIII/2026 yang diajukan oleh beberapa individu, termasuk pengemudi ojek daring. Mereka menguji salah satu pasal dalam undang-undang yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi yang dinilai merugikan konsumen.

Sidang berikutnya dijadwalkan, di mana akan mendengarkan keterangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. Harapannya adalah agar berbagai sudut pandang didengarkan dan dipertimbangkan sebelum putusan final dikeluarkan.

Iklan