Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, mendesak agar sanksi yang berat dikenakan terhadap para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlibat dalam penggunaan helikopter untuk menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Evakuasi tersebut terjadi menjelang Pemilu 2024, memunculkan berbagai pertanyaan tentang etika dan kepatutan dalam penggunaan anggaran publik.

Saat ini, kasus ini menjadi objek pemeriksaan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang disidangkan dengan nomor perkara 10-PKE-DKPP/VI/2026. Sidang terakhir berlangsung pada 29 Juni 2026 dan menarik perhatian banyak pihak sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Indrajaya menyoroti keterlibatan anggota DKPP Tio Aliansyah yang juga ikut dalam rombongan helikopter tersebut. “Jika pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran etik, anggota DKPP yang terlibat harus dikenakan sanksi lebih berat daripada penyelenggara lainnya,” ungkap Indrajaya dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 2 Juli.

Perbincangan Mengenai Etika Publik dalam Kegiatan Dinas

Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merasa sangat menyesalkan penggunaan helikopter KPU itu. Ia menegaskan bahwa seharusnya akses ke lokasi tersebut bisa dilakukan melalui jalur darat, sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya yang lebih tinggi untuk perjalanan tersebut.

Masalah ini bukan hanya tentang legalitas penggunaan dana, tetapi juga mencakup aspek kepatutan dan etika publik. Menurutnya, penyelenggara negara wajib memperhatikan dimensi ini dalam setiap tindakan mereka.

Indrajaya juga mengingatkan bahwa pemimpin lembaga etik seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat dan bukan hanya menjadi penafsir aturan belaka. Penggunaan helikopter untuk lokasi yang masih dapat dijangkau dengan mudah akan memunculkan pertanyaan tentang integritas dan tanggung jawab publik.

Pentingnya Tata Kelola yang Transparan dan Akuntabel

Dalam situasi ini, Indrajaya berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola perjalanan dinas di lingkungan KPU, Bawaslu, dan DKPP. Evaluasi ini diharapkan agar kegiatan tersebut selaras dengan prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.

Ia menekankan bahwa integritas penyelenggara pemilu tidak hanya dibangun melalui keputusan-keputusan yang diambil, tetapi juga melalui sikap dan perilaku di setiap tindakan yang mereka lakukan. Semua langkah yang diambil hendaknya mencerminkan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap etika publik.

Kasus ini sebenarnya mencerminkan permasalahan yang lebih besar dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Bukan hanya masalah administratif, tetapi juga tantangan dalam menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Refleksi dan Harapan Masa Depan bagi Penyelenggara Pemilu

Indrajaya berharap agar semua pihak dapat mengambil hikmah dari kasus ini. Dia mengajak seluruh elemen penyelenggara pemilu untuk lebih proaktif dalam memperbaiki tata kelola dan meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran.

Ke depan, penting untuk meningkatkan kesadaran tentang etika dalam setiap kegiatan dinas yang dilakukan. Dengan cara ini, diharapkan citra lembaga penyelenggara pemilu dapat terjaga dan ditingkatkan di mata publik.

Indrajaya menekankan bahwa perbaikan yang dimaksud tidak hanya melibatkan tindakan di tingkat kebijakan, tetapi juga dalam menyentuh nilai-nilai moral yang harus dipegang oleh semua penyelenggara. Ini adalah langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Iklan