Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan teknologi pendidikan telah menarik perhatian publik, terutama terkait dengan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim. Belum lama ini, seorang saksi, Dhany Hamiddan Khoir, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMA, mengungkapkan bahwa ia menerima sejumlah uang yang signifikan terkait pengadaan laptop dan perangkat terkait. Pengakuan ini menjadi semakin menarik perhatian, terutama dalam konteks pengawasan keuangan di kementerian.

Dhany mengisyaratkan bahwa total uang yang diterimanya mencapai US$30.000 dan Rp200 juta. Uang tersebut dibagikan kepada beberapa pihak terkait. Dalam kesaksiannya, ia menyebutkan inisial dari dua orang yang menerima bagian, yaitu SA dan P, meskipun tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang hubungan mereka.

Pengakuan Mengejutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memperlihatkan pertanyaan mendalam dari jaksa terkait distribusi uang yang diterima. Dalam kesaksiannya, Dhany menjelaskan bahwa ia membagikan US$7.000 masing-masing kepada SA dan P. Sisanya, yaitu US$16.000 dan Rp200 juta, digunakan untuk keperluan operasional perkantoran di kementerian.

Selama sidang berlangsung, jaksa juga meminta klarifikasi tentang keterlibatan beberapa individu lain, termasuk Susy Mariana, yang merupakan penyedia dalam pengadaan tersebut. Dhany mengonfirmasi keterlibatan Susy dalam pengadaan laptop yang dimaksud, menambah kompleksitas dalam kasus ini.

Penjelasan yang diberikan Dhany tentu menambah ketegangan dalam sidang tersebut, terutama dengan angka yang cukup besar terkait distribusi dan penggunaan uang. Hal ini mengindikasikan adanya masalah yang lebih dalam dalam manajemen keuangan di kementerian terkait.

Rincian Kerugian Negara Dalam Kasus Ini

Jaksa penuntut dalam sidang ini tidak hanya fokus pada perhitungan uang yang diterima, tetapi juga pada total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,1 triliun. Angka tersebut mencakup kerugian dari pengadaan Chromebook yang dinilai terlalu mahal serta pengadaan perangkat tambahan yang tidak diperlukan.

Pihak berwenang mengacu pada laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memperkuat klaim ini. Dalam audit tersebut, disebutkan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat pengadaan perangkat dan harga yang dibayarkan mencapai angka yang sangat mencolok.

Dalam konteks ini, Nadiem Anwar Makarim diduga terlibat dalam konspirasi untuk merugikan keuangan negara, bersamaan dengan beberapa orang lainnya, yang sudah menjalani persidangan sebelumnya. Posisi dan tanggung jawab yang diemban Nadiem memberikan bobot lebih besar terhadap tuduhan yang ada.

Tuduhan dan Tanggapan Nadiem Makarim dalam Sidang

Di tengah jalannya persidangan, Nadiem dengan tegas menanggapi tuduhan jaksa yang menyatakan bahwa ia memperoleh keuntungan Rp809 miliar. Nadiem mengaku bingung dengan klaim tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada bukti konkret yang menunjukkan keterlibatannya dalam tindakan korupsi itu.

Dalam proses persidangan, Nadiem juga mencatat bahwa tindakan itu melibatkan beberapa tokoh lain yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu individu, tetapi lebih kepada jaringan yang lebih besar di dalam kementerian.

Nadiem dan para terdakwa lainnya menghadapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, yang menjadi ancaman serius bagi karier dan reputasi mereka. Dengan situasi yang semakin menegangkan, setiap pihak harus bersiap untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan hukum.

Iklan