Di Jakarta Barat, polisi melakukan penggerebekan besar-besaran pada sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk pada tanggal 7 Mei. Operasi ini dipimpin oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Umum dan NCB Interpol Polri, yang menargetkan sindikat perjudian online internasional.
Penggerebekan ini bukanlah tindakan sembarangan; melainkan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mencabut akar sindikat perjudian yang telah beroperasi di Indonesia, yang sebelumnya terungkap di Batam, Kepulauan Riau.
Rincian Tindak Pidana Judi Online yang Terungkap
Polisi menangkap setidaknya 321 warga negara asing yang terlibat dalam aktivitas perjudian online tersebut. Menurut Brigjen Wira Satya Triputra, dari Direktorat Tindak Pidana Umum, sebagian besar pelaku adalah warga negara dari Asia Tenggara.
Hal ini menunjukkan betapa seriusnya masalah judi online yang telah merambah ke Indonesia. Dari pelbagai negara yang terlibat, terdapat 57 orang asal China, 228 orang dari Vietnam, dan sejumlah kecil dari negara lain.
“Mereka ditangkap dalam keadaan tertangkap tangan saat melakukan aktivitas perjudian,” kata Wira dalam konferensi pers setelah penggerebekan itu.
Dampak Operasi dan Penanganan Hukum Selanjutnya
Dalam penggerebekan ini, aparat kepolisian menyita berbagai barang bukti, termasuk brankas, ponsel, laptop, dan uang tunai. Total uang yang disita diperkirakan mencapai Rp1,9 miliar, beserta sejumlah mata uang asing lainnya.
Penyidikan lebih lanjut dinilai penting untuk mendalami aliran dana dan lokasi server dari sindikat perjudian yang beroperasi. Tim kepolisian kini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku yang ditangkap.
“Kami membawa barang bukti ini ke kantor untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam,” lanjut Wira.
Para Pelaku Judi Online dan Jaringan yang Terlibat
Sejumlah 275 dari 321 orang yang ditangkap telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang serius dalam menindak lanjuti kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Wira menjelaskan bahwa sebagian besar tersangka adalah pelaku pelaksana, namun mereka sudah mengetahui tujuan sebenarnya ketika datang ke Indonesia. Mereka ditugaskan untuk bekerja dalam jaringan judi online internasional yang dikelola dari Indonesia.
Pihak kepolisian juga berencana untuk melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk PPATK dan Kementerian Imigrasi, untuk pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.



