Kementerian Kesehatan Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara program internship di RSUD KH Daud Arief, Kuala Tungkal, Jambi. Keputusan ini diambil menyusul meninggalnya seorang dokter internship, Myta Aprilia Azmy, yang menjadi sorotan publik dan menciptakan keprihatinan di kalangan tenaga medis dan masyarakat.

Dirjen Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan program ini diambil untuk memastikan keselamatan semua peserta. Selama investigasi berlangsung, semua peserta internship akan dialihkan dari berbagai tempat di Kuala Tungkal, baik untuk Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) maupun Program Internship Dokter Gigi Indonesia (PIDGI).

Pembekuan program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga standar medis dan etika di lingkungan rumah sakit. Sebagai respons terhadap insiden tragis ini, Kemenkes juga berencana melakukan audit menyeluruh terhadap dokter pendamping yang terlibat dalam program internship tersebut.

Langkah Penyelidikan oleh Kementerian Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa audit medis akan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta yang mengarah pada penyebab kematian Myta dan untuk menentukan sanksi yang tepat bagi individu maupun institusi yang bertanggung jawab.

Budi menegaskan bahwa proses audit ini harus dilakukan secara menyeluruh, meliputi aspek medis, tata laksana, serta etika profesi. Ini akan menjadi dasar bagi Kemenkes dalam mengambil langkah lebih lanjut setelah hasil audit diterima.

“Setiap individu yang terlibat akan diaudit untuk menilai profesionalisme dan etika mereka. Apabila ada kecerobohan, hal itu akan ditindak tegas,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta.

Pelanggaran Jam Kerja yang Ditemukan

Investigasi yang dilakukan oleh Kemenkes mengungkap bahwa Myta mengalami kelebihan jam kerja. Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata, menjelaskan bahwa aturan jam kerja untuk dokter internship adalah 40 jam per pekan, dengan batas maksimum 48 jam.

Namun, menurut hasil temuan, Myta ditemukan bertugas di UGD dengan jam kerja yang melebihi ketentuan tersebut. Rudi menyatakan bahwa selama periode Februari hingga April, jam kerja Myta melebihi anggaran waktu yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Kemenkes menemukan bukti adanya upaya manipulasi jadwal kehadiran yang dilakukan oleh dokter pendamping. Tindakan ini bertujuan agar seolah-olah pengaturan jam kerja Myta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Manipulasi Data dan Tindakan Disiplin

Rudi menambahkan, dokter pendamping diduga telah berusaha memanipulasi catatan presensi Myta. Dalam sebuah percakapan, dokter tersebut menginstruksikan agar jadwal kehadiran Myta diubah sedemikian rupa agar terlihat sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ini menjadi bagian dari kronologi yang menunjukkan adanya tekanan untuk membuat data terlihat valid. Menurut Rudi, tindakan ini menciptakan situasi yang tidak etis dan menempatkan keselamatan pasien dan peserta internship dalam risiko.

Pihak Kemenkes telah mengumpulkan semua bukti dan saksi terkait situasi ini untuk memastikan bahwa semua tindakan yang tidak sesuai akan dihadapi dengan tindakan disiplin yang sesuai.

Iklan