Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan bahwa pihaknya akan menjalankan penegakan hukum terkait denda administratif perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan pada tahun 2026. Total potensi denda yang akan ditagih mencapai sekitar Rp142,23 triliun, terdiri dari dua sektor utama.

Secara lebih rinci, Burhanuddin menyatakan bahwa potensi denda untuk sektor sawit mencapai Rp109,6 triliun, sementara untuk sektor tambang diperkirakan sebesar Rp32,63 triliun. Hal ini merupakan langkah serius dalam menegakkan aturan serta melindungi lingkungan.

Selain itu, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung Jakarta, Burhanuddin juga membahas upaya pemerintah dalam memulihkan Taman Nasional Tesso Nilo di Riau. Pemulihan ini melibatkan relokasi penduduk yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah merencanakan berbagai langkah strategis dalam proses ini. Dengan jumlah penduduk 5.733 kepala keluarga yang menyasar tujuh desa, upaya pemulihan ini cukup kompleks.

Strategi Relokasi Penduduk di Kawasan Hutan

Relokasi penduduk adalah salah satu langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan. Saat ini, terdapat 7.733 jiwa yang tinggal di kawasan yang berdekatan dengan taman nasional tersebut.

Proses ini melibatkan penempatan kembali penduduk ke area yang lebih aman dan tidak berisiko bagi ekosistem. Masyarakat yang terlibat dalam program relokasi ini telah didata dan mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah.

Satgas PKH juga berkomitmen untuk menyediakan lahan yang memadai bagi penduduk yang direlokasi. Sebanyak 8.077 hektare lahan telah disiapkan untuk tujuan ini, sehingga proses relokasi bisa berlangsung dengan efektif.

Program ini tidak hanya fokus pada pemindahan fisik, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan ekonomi bagi masyarakat yang terkena dampaknya. Dengan demikian, penduduk diharapkan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik di lokasi baru.

Perincian Data Penduduk dan Fasilitas Umum

Berdasarkan laporan yang disampaikan, sejumlah fasilitas umum juga menjadi perhatian dalam proses relokasi. Tercatat ada 12 sekolah, 52 rumah ibadah, dan 12 fasilitas kesehatan yang akan mendukung kebutuhan masyarakat setempat.

Pentingnya fasilitas ini tidak bisa diremehkan, mengingat mereka sangat berperan dalam kesejahteraan penduduk yang akan menempati lokasi baru. Oleh karena itu, pemerintah berupaya untuk memastikan bahwa proses transisi ini berlangsung dengan lancar.

Hingga saat ini, sebanyak 1.465 kepala keluarga telah terdaftar untuk mengikuti program relokasi, menunjukkan bahwa ada dukungan dari masyarakat terhadap upaya pemulihan ini. Proses relokasi tahap satu telah dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2025.

Pada fase ini, sebanyak 227 kepala keluarga telah berhasil direlokasi dari lahan perkebunan sawit seluas 6.330,78 hektare. Ini merupakan langkah awal yang signifikan dalam pemulihan kawasan hutan yang rusak.

Penyerahan Anggaran untuk Pemulihan Lingkungan Hidup

Dalam hal dukungan finansial untuk pemulihan, Jaksa Agung juga baru-baru ini menyerahkan dana sebesar Rp6,6 triliun kepada pemerintah. Uang ini merupakan hasil penagihan denda administratif yang berhasil dikumpulkan oleh Satuan Tugas PKH.

Dari total tersebut, Rp2,3 triliun berasal dari denda yang dikenakan pada 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Ini adalah langkah konkret untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelanggar.

Lebih jauh, Burhanuddin juga menjelaskan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp4,2 triliun. Dana ini berasal dari kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan masalah lainnya.

Dengan adanya tindakan tegas seperti ini, diharapkan perusahaan-perusahaan akan lebih taat pada peraturan yang berlaku dan berkomitmen untuk tidak merusak lingkungan. Upaya penegakan hukum ini menjadi harapan bagi kelestarian sumber daya alam di Indonesia.

Iklan