Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana merespons dengan tegas laporan yang diajukan oleh Indonesia Corruption Watch mengenai dugaan adanya praktik mark up dalam proses sertifikasi halal tahun 2025. Dadan menyatakan terima kasih atas perhatian yang diberikan oleh organisasi tersebut terhadap pentingnya sertifikasi halal bagi masyarakat.
Dia menambahkan bahwa proses sertifikasi halal merupakan bagian dari anggaran 2025 yang masih perlu diselesaikan pada tahun 2026. Seluruh biaya yang terkait dengan sertifikasi halal ini, menurut Dadan, akan melalui proses pengawasan yang ketat dari lembaga-lembaga terkait.
“Setiap pengeluaran akan kami review sebelum pembayaran dilakukan,” ungkap Dadan. Dia memastikan bahwa semua transaksi akan sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran umum sehingga tidak ada kejanggalan yang terjadi.
Tanggapan Badan Gizi Nasional terhadap Laporan ICW
Dadan menekankan perlunya pengawasan yang intensif terhadap setiap tahapan sertifikasi halal. Ia ingin agar masyarakat merasa tenang dan yakin dengan proses yang berlangsung, alih-alih timbulnya berbagai dugaan yang merugikan nama institusi.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan bahwa semua anggaran yang dialokasikan ditujukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BGN secara maksimal. Dia meyakinkan bahwa perhatian dari ICW adalah sebuah kesempatan untuk memperbaiki sistem agar lebih transparan ke depan.
Namun, laporan dari ICW mengungkapkan beberapa poin penting yang menjadi sorotan, termasuk dugaan mark up yang mencapai angka yang signifikan. Hal ini tentunya membuat semua pihak harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Detail Dugaan Mark Up dan Proses Sertifikasi Halal
Ada sejumlah isu yang diangkat oleh ICW terkait pengadaan sertifikasi halal, termasuk adanya pemecahan paket untuk menghindari tanggung jawab. Wana Alamsyah, perwakilan ICW, menjelaskan bahwa ada lima paket pengadaan dengan total anggaran yang cukup besar tetapi dikelola dengan cara yang tidak transparan.
ICW memproyeksikan bahwa pengadaan umum seharusnya berada di angka sekitar Rp 90 miliar, namun realisasi di lapangan mencapai Rp 141 miliar. Hal ini menjadi salah satu tanda tanya yang perlu dijawab oleh pihak BGN agar kejelasan dan ketaatan pada prosedur bisa terjaga.
Dalam hal ini, ia juga menekankan bahwa yang seharusnya melakukan sertifikasi halal sesuai peraturan presiden adalah SPPG, bukan BGN. Dengan demikian, pembagian tugas dan tanggung jawab harus lebih jelas agar tidak ada kebingungan dalam penerapan regulasi tersebut.
Langkah Selanjutnya dan Tindak Lanjut Terhadap Laporan
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyatakan bahwa mereka akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas laporan yang diterima dari ICW. Jubir KPK, Budi Prasetyo, menggarisbawahi komitmen untuk menangani laporan tersebut dengan serius dan transparan.
Seluruh proses klarifikasi akan dilakukan, dan perkembangan terbaru akan disampaikan kepada masyarakat dan semua pihak yang terlibat. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan menjalankan fungsi pengawasan secara efektif.
Dengan menjalani pendekatan yang transparan, diharapkan seluruh pihak bisa saling bersinergi untuk menciptakan sistem pengadaan yang lebih baik. Ini adalah ujian bagi BGN dan KPK untuk membuktikan komitmen mereka dalam memberantas korupsi.



