Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Tengah saat ini tengah menginvestigasi dugaan korupsi terkait dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Mimika. Kasus ini melibatkan jumlah yang tidak sedikit, mencapai Rp28 miliar, yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan dengan jelas.
Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jeremias Rontini mengungkapkan bahwa penyidik masih dalam proses pengumpulan bukti untuk menerangkan perkara ini. Kerjasama dari berbagai pihak dianggap sangat penting agar kasus ini dapat terungkap dengan terang-benderang.
“Kami sedang berproses dan tidak bisa memberikan kepastian waktu penyelesaian,” ujar Rontini. Dia menambahkan bahwa dukungan data yang komprehensif akan sangat membantu dalam menyelesaikan kasus ini.
Kasus Korupsi yang Menghebohkan di Papua Tengah
Kasus dugaan korupsi ini telah menjadi sorotan publik, terutama karena jumlah dana yang terlibat sangat besar. KPU Mimika telah diharuskan untuk memberikan klarifikasi mengenai penggunaan dana hibah tersebut. Rontini menekankan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi prioritas utama bagi Ditreskrimsus Polda Papua Tengah.
Di tengah investigasi yang berlangsung, Komisioner KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengembalikan sejumlah uang senilai Rp502,77 juta kepada negara. Pengembalian ini merupakan tindakan lanjutan setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidakpuasan dalam pengelolaan dana tersebut.
BPK RI sendiri menemukan bahwa ada anggaran yang mencapai Rp28 miliar yang dikelola dengan tidak sesuai ketentuan. Temuan ini memperkuat desakan agar perkara ini ditindaklanjuti secara serius.
Tindakan Lanjutan dari Komisi Pemilihan Umum
Menindaklanjuti hasil audit BPK RI, lima anggota komisioner KPU Mimika telah sepakat untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Dalam rapat pleno yang digelar pada 20 Januari 2026, ada rekomendasi untuk memberhentikan sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Mimika. Langkah ini diambil akibat dugaan pelanggaran administrasi yang cukup serius.
Keputusan ini juga diambil setelah mendapati bahwa Sekretaris dan Bendahara KPU tidak kooperatif dalam proses evaluasi penggunaan anggaran yang telah dilakukan sebelumnya. KPU Mimika kini harus memastikan bahwa semua langkah transparan dan akuntabel diambil untuk memperbaiki keadaan ini.
Sebagai bagian dari rekomendasi, hasil pleno tersebut juga disampaikan ke Sekretariat Jenderal KPU di Jakarta melalui KPU Provinsi Papua Tengah. Langkah ini diharapkan dapat menambah kepercayaan publik terhadap lembaga pemilihan kerja ini.
Alokasi Dana Hibah untuk Pilkada 2024
Alokasi dana hibah untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika terbilang besar, total mencapai lebih dari Rp221 miliar. Dari jumlah tersebut, KPU Mimika mendapatkan porsi yang cukup signifikan, yaitu Rp140,91 miliar. Selain itu, Bawaslu Mimika juga diterima hibah sejumlah Rp36,40 miliar, dan instansi lainnya seperti Polres Mimika dan Kodim 1710/Mimika turut mendapat bagian dari dana tersebut.
Jumlah anggaran ini menunjukkan betapa pentingnya penyelenggaraan Pilkada tidak hanya sebagai proses demokrasi, tetapi juga sebagai tanggung jawab besar dalam pengelolaan dana publik. Publik berharap agar semua lembaga yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana dengan baik.
Dari sudut pandang hukum, pengelolaan dana hibah semacam ini seharusnya mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Apabila terjadi pelanggaran atau malapraktek, mereka yang terlibat harus siap menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.



