Dugaan kasus pelecehan seksual mencuat di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, bertepatan dengan pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga telah melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi, yakni FM dan ASM, yang mengejutkan banyak pihak.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah akun Instagram BEM FHUAD membagikan narasi terkait kejadian tersebut. Dalam unggahan tersebut, pelaku disebut tidak hanya melakukan tindakan pelecehan, tetapi juga berbicara tentang perbuatannya kepada orang lain.

Kronologi Peristiwa yang Terjadi di UAD Yogyakarta

Insiden ini terjadi ketika program KKN sedang berlangsung di lokasi yang berbeda. Korban, FM dan ASM, melaporkan tindakan tersebut setelah merasa mengalami bullying yang serius.

Mekanisme pengaduan internal kampus sudah dilalui oleh korban. Mereka melaporkan kejadian ini kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD, yang telah menanggapi laporan tersebut dengan serius.

Sekaligus, laporan yang diajukan ditindaklanjuti oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT). Dalam proses ini, pihak kampus menunjukkan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh korban.

Respons Pihak Universitas Terhadap Kasus Pelecehan

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyatakan keprihatinan pihak kampus atas kejadian ini. Menurutnya, LPPM telah mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi awal kepada pelaku berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN untuk dua periode berikutnya.

“Sanksi ini sudah disepakati oleh orang tua kedua belah pihak,” kata Ariadi dalam pernyataannya. Langkah ini mencerminkan keseriusan universitas dalam menangani isu pelecehan seksual.

Lebih jauh, UAD juga mempertimbangkan sanksi akademik kepada mahasiswa tersebut. Sanksi ini akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku mengenai tata tertib mahasiswa di UAD.

Langkah Hukum Berlanjut dari Korban

Ariadi menekankan pentingnya dukungan terhadap korban yang memilih untuk menempuh jalur hukum. Universitas mengutuk segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan terjadi di lingkungan kampus.

Melalui Satgas PPKPT, UAD berusaha untuk memberikan perlindungan maksimal bagi mahasiswanya. Respons cepat terhadap laporan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku.

Kasus ini disoroti oleh banyak pihak yang menyerukan tindakan tegas terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Hal ini menjadi perhatian penting bagi semua institusi pendidikan di Indonesia.

Pentingnya Kesadaran dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus

Kasus ini menunjukkan perlunya kesadaran yang lebih besar mengenai isu pelecehan seksual di kalangan mahasiswa dan pihak kampus. Pendidikan dan sosialisasi mengenai kekerasan seksual harus dilakukan secara berkelanjutan.

Universitas diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menangani dan mencegah kasus kekerasan, termasuk pelecehan seksual, untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman. Mahasiswa juga perlu didorong untuk berani melaporkan setiap bentuk tindakan yang merugikan.

Dengan adanya keterlibatan semua pihak, baik mahasiswa, dosen, maupun pengurus kampus, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang. Kesadaran kolektif dan komitmen untuk melawan kekerasan seksual adalah langkah penting yang harus diambil.

Iklan