Kasus pengusiran paksa dan perobohan rumah yang dialami nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, kini memasuki fase baru. Hal ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen yang mengarah pada perampasan hak milik secara ilegal.
Menghadapi situasi yang sulit ini, Elina menyatakan rasa syukurnya atas perhatian yang diberikan oleh pihak kepolisian. Namun, harapannya agar penanganan kasus ini dilakukan dengan adil dan transparan tetap mengemuka.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah menangani kasus saya. Saya berharap semua ini dapat diselesaikan dengan adil,” ungkapnya dengan penuh harapan.
Dampak Pengusiran Terhadap Korban Dan Keluarga
Setelah kehilangan tempat tinggalnya, Elina mengungkapkan bahwa banyak aset berharga miliknya yang juga hilang. Keberadaan barang-barang berharga tersebut yang tak jelas menambah beban emosional yang harus ia tanggung.
“Saya berharap semua ini bisa dikembalikan seperti sedia kala,” harap Elina. Ia bertekad untuk berjuang memulihkan semua hak dan miliknya yang dirampas secara paksa.
Lebih dari sekadar kehilangan rumah, dokumen penting yang terkait dengan kepemilikan aset lainnya juga raib. Kehilangan ini menyulitkan Elina untuk membuktikan hak-haknya di masa depan.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung
Pihak kepolisian telah menangani laporan yang diajukan Elina terkait dugaan pemalsuan surat yang menjadi kunci dalam kasus ini. Laporan ini belum lama ini didaftarkan di Polda setempat.
Dalam penjelasan resmi, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka telah memulai penyelidikan dan akan memanggil saksi untuk mendalami kasus lebih lanjut. Kombes Jules Abraham Abast dari Polda Jatim memastikan bahwa laporan dari Elina telah diterima dan pengusutannya tengah berjalan.
Elina tidak menyangka bahwa tindak kekerasan yang dialaminya akan berdampak sebesar ini. Dalam proses pengusiran, ia bahkan mengalami luka-luka yang membuatnya merasa tertekan secara mental dan emosional.
Identifikasi Para Tersangka dalam Kasus Ini
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengusiran ini. Tersangka tersebut diidentifikasi sebagai Samuel Adi Kristanto, Muhammad Yasin, SY alias Klowor, dan WE.
Kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan dan kekerasan terhadap orang dan barang. Pelaku bisa menghadapi hukuman penjara hingga 5,5 tahun sebagai akibat dari tindakan mereka.
Elina merasa lega mengetahui bahwa ada beberapa pihak yang diseret ke proses hukum. Ia berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi orang lain agar tidak melakukan tindakan serupa di masa mendatang.
Harapan Nenek Elina untuk Keadilan
Di tengah perjuangannya, Elina tetap optimis bahwa keadilan akan ditegakkan. Ia meminta agar semua hak-haknya sebagai pemilik rumah bisa dipulihkan secepat mungkin.
Harapan untuk mendapatkan kembali dokumen dan barang-barang penting menjadi fokus utama dalam kehidupannya saat ini. Kembali ke kehidupannya yang tenang adalah impian besar di tengah krisis yang dialaminya.
Ia kini tinggal sementara di rumah kerabatnya, merasakan perubahan besar dalam kehidupannya. Tindakan pemulihan hak dan aset menjadi langkah awal untuk membangun kembali kehidupannya yang sempat terpuruk.



