Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini menyaksikan pelantikan anggota baru Komisi Yudisial (KY) untuk masa jabatan 2025-2030. Acara tersebut diadakan di Istana Negara, Jakarta, dan dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Pelantikan ini merupakan langkah penting dalam penguatan peran KY sebagai lembaga yang mengawasi dan menjaga integritas sistem peradilan di Indonesia. Tujuh anggota baru yang dilantik adalah Abdul Chair Ramadhan, Desmihardi, Anita Kadir, Andi M. Asrun, Abhan, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.

Setiap anggota KY dibaiat dan mengucapkan lafaz sumpah, yang menegaskan komitmen mereka kepada Pancasila sebagai dasar negara. Dalam pernyataannya, mereka berjanji untuk menjaga, melindungi, dan mengamalkan nilai-nilai tersebut dalam menjalankan tugasnya.

Informasi Penting Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Yudisial

Pemilihan anggota KY ini tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 132/P Tahun 2025, yang merupakan hasil dari serangkaian proses seleksi yang ketat. Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi forum untuk menyetujui keanggotaan baru ini.

Rapat Paripurna yang diadakan baru-baru ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, hadir 292 dari total 479 anggota DPR, yang terdiri dari 152 yang hadir secara langsung dan 140 secara daring.

Pada kesempatan itu, Dasco menanyakan persetujuan peserta rapat mengenai laporan Komisi III terhadap hasil uji kelayakan calon anggota KY. Pertanyaan tersebut memperoleh sambutan positif dari semua peserta yang hadir, menandakan dukungan luas terhadap calon yang diajukan.

Proses Seleksi dan Uji Kelayakan Calon Anggota KY

Proses seleksi yang dilalui oleh calon anggota KY berlangsung cukup panjang dan teliti. Sebelum diusulkan ke DPR, mereka telah menjalani serangkaian uji kelayakan atau fit and proper test yang diadakan pada 18-19 November 2025.

Selama proses pengujian ini, calon anggota dinilai dari berbagai aspek, termasuk pengetahuan tentang hukum dan integritas pribadi. Komisi III DPR memberikan hasil penilaian yang objektif dan komprehensif sebelum memasukkan mereka ke dalam rapat paripurna.

Pada hari kedua uji kelayakan, rapat pleno Komisi III diadakan untuk mengambil keputusan final. Dalam rapat tersebut, delapan fraksi yang tergabung dalam Komisi III menyatakan dukungan mereka terhadap tujuh calon anggota yang diajukan oleh panitia seleksi.

Komitmen Anggota KY Terhadap Pancasila dan Kemandirian Yudisial

Semua anggota KY yang dilantik secara formal telah menegaskan bahwa mereka akan setia kepada dan mempertahankan Pancasila. Sumpah yang diucapkan di hadapan Presiden Prabowo menunjukkan keseriusan dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas sebagai pengawas peradilan.

Pancasila sebagai dasar negara diharapkan dapat menjadi pedoman dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil oleh anggota KY. Untuk itu, mereka berkomitmen untuk menjaga kemandirian lembaga yudisial dan melakukan pengawasan terhadap proses peradilan agar berjalan secara adil dan transparan.

Komitmen para anggota KY juga mencerminkan harapan masyarakat akan reformasi di sektor hukum dan keadilan. Dengan adanya anggota yang berintegritas, diharapkan peradilan di Indonesia semakin bisa dipercaya dan tidak ada nepotisme ataupun korupsi di dalamnya.

Iklan