Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, baru-baru ini mengangkat Taufik sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan M Nasir, yang dicopot dari jabatannya melalui Keputusan Presiden.
Prosesi penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Taufik berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Aceh (BKA) pada Senin, 24 Agustus. Acara ini disaksikan secara daring oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dari Jakarta.
Taufik memiliki rekam jejak yang panjang dalam dunia birokrasi, terutama sebagai pegawai di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh. Sebelum menjabat sebagai Sekda, ia telah menduduki berbagai posisi penting di pemerintahan.
Tingkat Karier Taufik dalam Birokrasi Pemerintah Aceh
Berdasarkan profil kepegawaian, Taufik mulai berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 1992. Perjalanan kariernya di birokrasi dimulai sebagai Kepala Sub Bagian Umum di Dinas Pertambangan dan Energi Aceh pada tahun 2008.
Selanjutnya, Taufik diangkat menjadi Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Aceh pada tahun 2014. Jabatan tersebut memperkuat posisinya dalam dunia pemerintahan, mendorongnya untuk terus meraih kesuksesan.
Pada tahun 2017, Taufik menjabat sebagai Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh. Karirnya semakin menanjak ketika diangkat sebagai Kepala Dinas ESDM Aceh pada tahun 2024.
Kemampuan dan dedikasinya dalam menjalankan tugas membuatnya dipercayakan sebagai Penjabat Bupati Aceh Tenggara pada bulan yang sama. Hal ini menunjukkan kepercayaan penuh yang diberikan kepadanya oleh para pemimpin daerah.
Pendidikan dan Pelatihan Taufik sebagai Pegawai Negeri
Dari segi pendidikan, Taufik adalah lulusan S1 Teknik Sipil dari Sekolah Tinggi Teknik Iskandar Thani Banda Aceh pada tahun 2001. Ia kemudian melanjutkan pendidikannya dengan meraih gelar S2 Kebijakan Publik di Universitas Merdeka Malang pada 2005.
Taufik juga aktif dalam mengikuti berbagai pelatihan kepemimpinan pemerintahan. Di antaranya adalah Diklat PIM IV, Sepadya/Sparma/PIM III, serta Spamen/PIM II/RLA/PKN II, yang menunjukkan komitmennya untuk terus belajar dan berkembang.
Ketersediaan pengalaman dan pendidikan yang solid membuatnya layak menduduki posisi-posisi penting di pemerintahan. Taufik berkomitmen untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat Aceh melalui tugas baru yang diembannya.
Pemberhentian M. Nasir dan Penunjukan Taufik sebagai Plt Sekda
Pemberhentian M. Nasir sebagai Sekda Provinsi Aceh dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 95/TPA Tahun 2026. Keppres ini ditandatangani di Jakarta pada 21 Agustus 2026, menciptakan perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan Aceh.
Setelah proses pemberhentian, Gubernur Aceh segera menunjuk Taufik sebagai Plt Sekda. Penunjukan ini menggambarkan langkah cepat dalam menjaga kinerja pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
M Nasir yang sebelumnya menduduki posisi tersebut kini dipindahkan sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh. Perubahan ini menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja pemerintahan daerah.
Taufik diharapkan dapat menjalankan tugas barunya dengan baik, membawa inovasi dan perbaikan dalam pelayanan publik. Seluruh masyarakat Aceh menyambut baik perubahan tersebut dan berharap akan ada kemajuan di bawah kepemimpinannya.



