Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bertekad untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah internasional. Langkah itu diambil melalui pengajuan Indonesian Proposal di forum bilateral dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO) dalam agenda Annual Meeting International Trademark Association (INTA) 2026 di ExCeL London.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa saat ini, dokumen Elements Paper yang diajukan Indonesia telah diakui secara resmi sebagai dokumen sesi formal untuk World Intellectual Property Organization (WIPO) Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR)/48. Pengakuan ini dianggap sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi para kreator di era yang semakin digital.
Hermansyah menekankan pentingnya dukungan dan perspektif strategis dari Inggris bagi keberhasilan Indonesian Proposal. Menurutnya, pengalaman yang dimiliki Inggris dalam pengelolaan hak cipta menjadi referensi yang sangat berarti bagi Indonesia.
Perlunya Dukungan Internasional dalam Perlindungan Hak Cipta
“Pandangan dan pengalaman dari Inggris adalah aset berharga bagi kami, terutama dalam memperkuat Indonesian Proposal untuk menghadapi tantangan eksploitasi karya di dunia digital saat ini,” kata Hermansyah di ExCeL, London pada Selasa (5/5). Dengan dukungan ini, diharapkan tujuan untuk melindungi karya dan hak cipta dapat terwujud lebih efektif.
Saat ini, Indonesia sedang dalam tahap finalisasi Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta (RUU Hak Cipta) agar lebih siap menghadapi disrupsi digital. Revisi ini bertujuan untuk memperkuat intermediary liability serta pengelolaan royalti melalui organisasi manajemen kolektif (CMO).
Penguatan regulasi ini penting agar semua pihak, baik pencipta maupun pengguna, dapat menikmati hasil karya tanpa mengurangi hak yang dimiliki oleh pencipta itu sendiri. Hal ini sangat penting untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi inovasi dan kreatifitas di dalam negeri.
Tantangan dalam Era Digital yang Kompleks dan Berlapis
Kepala Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum, Andry Indrady, menambahkan bahwa tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah eksploitasi di dunia digital modern. Fenomena yang melibatkan algoritma dan data lintas batas negara ini memerlukan tindakan koordinasi internasional yang lebih efektif.
“Tujuan dari proposal Indonesia adalah untuk memperkuat pemenuhan atas hak-hak yang telah ada tanpa melakukan perubahan pada hukum substantif yang berlaku,” tuturnya. Dengan cara ini, diharapkan bisa meningkatkan kepastian hukum dan mendorong remunerasi yang adil.
Remunerasi yang adil berperan penting dalam memastikan bahwa semua pihak yang berkontribusi dalam proses kreatif dapat mendapatkan imbalan yang layak. Inisiatif ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri kreatif di negara kita.
Peluang Kerja Sama dengan UK IPO untuk Masa Depan
Menanggapi hal tersebut, UK IPO memberikan sambutan positif dan membuka peluang kerja sama lebih lanjut melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). Meskipun demikian, mereka masih perlu melakukan pembahasan internal terlebih dahulu karena adanya perubahan di kepengurusan UK IPO.
Sebagai langkah tindak lanjut, Indonesia akan menggelar pertemuan dengan perwakilan UK IPO yang berlokasi di kawasan ASEAN. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan poin-poin kerja sama yang lebih spesifik dan bisa diterapkan.
Tidak ketinggalan, pertemuan teknis juga akan diadakan dengan tim Copyright UK IPO untuk mendalami lebih lanjut mengenai Indonesian Proposal serta revisi RUU Hak Cipta yang sedang digodok. Harapannya, langkah ini dapat membawa manfaat yang lebih luas bagi kedua negara.



