Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang anggota polisi di Yogyakarta kembali memicu perhatian publik. Seorang perempuan berinisial GH (23) melaporkan pacarnya yang berinisial NA (22) setelah mengalami kekerasan dalam hubungan mereka.
Korban merasa trauma akibat tindakan penganiayaan yang dialaminya dan telah mengambil langkah resmi dengan mendatangi Polda DIY. Dia didampingi oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa serta meminta perlindungan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sleman.
Upaya mediasi antara keduanya untuk menyelesaikan masalah belum membuahkan hasil yang diharapkan. Hal tersebut mendorong GH untuk melaporkan kejadian ini secara resmi pada 4 Desember 2025.
Kronologi Kasus Penganiayaan yang Mencuat di Yogyakarta
Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara GH dan NA yang sudah terjalin sejak mereka kecil. Keduanya mulai menjalin hubungan romantis pada tahun 2023, namun seiring berjalannya waktu, konflik di antara mereka meningkat. Salah satu titik konflik tersebut adalah permasalahan komitmen antara keduanya.
Di tengah ketegangan tersebut, keduanya setuju untuk bertemu dalam upaya menyelesaikan perselisihan. Namun pertemuan yang seharusnya menjadi langkah positif justru berakhir di sebuah hotel di Karangmalang, Caturtunggal.
Saat berada di hotel, GH mengalami tindakan kekerasan fisik dari NA. Meskipun mereka awalnya hanya memiliki masalah komunikasi, situasi berubah menjadi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka fisik.
Proses Hukum dan Tanggapan Pihak Keamanan
Laporan resmi mengenai tindakan penganiayaan tersebut sudah dibukukan dan terdaftar dengan nomor LP/B/806/XII/2025/SPKT/POLDA D.I.Yogyakarta. Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengkonfirmasi bahwa laporan ini telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan.
Tim hukum yang mendampingi korban, yang dipimpin oleh M. Endri, menyatakan bahwa insiden tersebut telah terpantau oleh kamera pengawas di hotel. Bukti tersebut dapat memperkuat kasus yang dihadapi pelaku di pengadilan.
Berdasarkan visum yang dilakukan kepada korban, terdapat banyak luka lebam di beberapa bagian tubuhnya, seperti bahu dan leher, serta pendarahan. GH bahkan harus dirawat di rumah sakit selama tiga hari karena kondisinya yang memprihatinkan.
Memahami Dinamika Hubungan yang Berisiko
Dugaan penganiayaan ini bukanlah sekadar masalah pribadi antara dua individu, tetapi juga menyoroti dinamika hubungan yang sering kali berisiko. Hubungan cinta yang awalnya nampak indah dapat berubah menjadi sumber konflik yang serius, terlebih ketika salah satu pihak merasa tertekan untuk memenuhi ekspektasi.
GH mengaku bahwa hubungan mereka telah mengalami sejumlah konflik sebelum kejadian tersebut. Salinan percakapan yang terlacak menunjukkan adanya tawar-menawar emosional yang kerap berujung pada kekerasan fisik.
Pihak kuasa hukum sekaligus teman dekat korban, Febriawan, menyatakan bahwa tindakan kekerasan seharusnya tidak menjadi pilihan untuk menyelesaikan masalah, dan korban berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Upaya Perlindungan Hukum dan Harapan Masa Depan
GH tidak hanya melakukan laporan di Polda, tetapi juga mengajukan pengaduan kepada Propam Polda DIY. Dia berharap kasus ini bisa diselesaikan secara adil dan transparan. Keterlibatan lembaga perlindungan menjadi langkah penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi korban.
Dia juga berharap agar tindakan hukum ini tidak hanya menyelesaikan masalah pribadinya tetapi juga mencegah kejadian serupa di masa depan. Setiap perempuan berhak hidup tanpa rasa takut dalam hubungan mereka.
Korban berambisi untuk mendapatkan kepastian hukum agar bisa memulihkan kondisi mental dan emosinya, dengan harapan dapat memberikan ketenangan bagi perempuan lain yang mungkin mengalami kekerasan serupa.



