Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang dialami seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Tangerang. Penetapan tersangka ini mengikuti serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menarik perhatian publik dan mengundang reaksi dari berbagai pihak, mengingat latar belakang keagamaan dan sosial yang melibatkan kedua belah pihak. Penegakan hukum dalam kasus ini diharapkan berjalan dengan transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan pada tanggal 30 Januari 2026 menunjukkan bahwa status Bahar telah berubah dari terlapor menjadi tersangka setelah melalui analisis dan pengumpulan bukti yang cukup. Proses hukum yang berlangsung ini menunjukkan ketegasan aparat dalam menangani setiap pengaduan yang masuk.

Pemanggilan Tersangka oleh Tim Penyidik akan Segera Dilaksanakan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengungkapkan bahwa surat panggilan untuk Bahar telah dikirimkan. Pemanggilan tersebut ditujukan untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait kasus yang sedang ditangani.

“Kami sudah resmi menetapkan dia sebagai tersangka dan akan melakukan pemeriksaan pada 4 Februari 2026,” kata Awaludin dengan tegas. Hal ini menandakan bahwa penyidikan sedang menuju tahap yang lebih mendetail.

Penyelidikan ini tentu tidak lepas dari perhatian publik. Masyarakat sangat menantikan bagaimana pihak kepolisian akan menangani kasus ini, serta upaya untuk memastikan keadilan bagi korban yang mengalami penganiayaan.

Proses Hukum yang Berlangsung Secara Profesional

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan pada 22 September 2025, dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Awaludin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan objektif.

Setiap langkah dan keputusan yang diambil oleh tim penyidik diharapkan bisa transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah bagian dari upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dalam pernyataannya, Awaludin juga menekankan pentingnya seluruh proses dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap pihak merasa dihormati dan hak-haknya dijunjung tinggi.

Pernyataan dari Tokoh Agama dan Masyarakat

KH Abdul Mu’thi, Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Tangerang, memberikan dukungan kepada aparat untuk menegakkan hukum dalam kasus ini. Ia berkomentar, apa yang dialami korban harus diusut tanpa pandang bulu untuk menjaga keadilan.

Dari pertemuan dengan Kapolres Metro Tangerang Kota, KH Mu’thi menegaskan bahwa kekerasan bukanlah bagian dari ajaran Islam. Hukum harus ditegakkan untuk menunjukkan bahwa pelanggaran harus mendapatkan sanksi yang setimpal.

Pernyataan tersebut mendapatkan respons positif dari masyarakat, yang berharap dengan adanya perhatian dari tokoh agama, kasus ini akan ditangani dengan serius oleh pihak berwenang.

Kerjasama Lembaga Bantuan Hukum dengan Keluarga Korban

Dalam menangani masalah ini, Ketua PCNU Tangerang, Dedi Mahfudin, juga menyatakan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor akan mendampingi keluarga korban. Hal ini penting agar keluarga korban memiliki akses kepada keadilan dan hak-hak mereka terpenuhi.

Dedi menjelaskan bahwa kehadiran LBH Ansor diharapkan bisa memberikan pemahaman hukum yang lebih mendalam kepada keluarga korban. Ini juga menjadi bagian dari langkah preventif agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan adanya dukungan hukum, keluarga korban dapat lebih berani untuk mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dan memperoleh keadilan yang diinginkan.

Iklan