Gabungan massa aksi demonstrasi 21 April di Kalimantan Timur kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kaltim, Samarinda. Dalam aksi tersebut, muda-mudi dari berbagai universitas, elemen masyarakat, dan buruh bersatu untuk menuntut keterbukaan informasi terkait hak angket yang belum terjawab.
Seusai aksi pada bulan lalu, mereka menunjukkan ketidakpuasan karena tidak ada respons nyata terhadap tuntutan yang diajukan. Ketegangan meningkat ketika mereka berhasil menerobos barikade kawat berduri yang disiapkan oleh aparat, untuk memasuki area gedung wakil rakyat.
Saat bersamaan, di dalam gedung DPRD Kaltim, berlangsung rapat paripurna membahas usulan hak angket yang menjadi sorotan. Dalam sesi ini, situasi sempat memanas ketika anggota dewan berdiskusi mengenai agenda Badan Musyawarah, melibatkan lebih dari setengah anggota DPRD Kaltim.
Mengacu pada laporan setempat, sejumlah isu krusial mengemuka dalam pembahasan usulan hak angket. Diskusi ini menjadi sangat dinamis, namun juga mengundang kritik dari anggota dewan yang merasa substansi permasalahan mulai teralihkan ke arah politik fraksional.
Perselisihan di antara anggota dewan, terutama saat beberapa dari mereka saling memberikan pendapat, semakin memperkeruh suasana. Seorang anggota DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, akhirnya keluar dari ruang sidang saat situasi perlahan memanas.
Proses Pembahasan Usulan Hak Angket di DPRD Kaltim
Akhmed Reza menyatakan bahwa ia berjuang untuk memastikan usulan hak angket dimasukkan ke dalam agenda Badan Musyawarah. Menurutnya, langkah ini merupakan langkah penting untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan kepada DPRD.
“Saya memperjuangkan masyarakat Kaltim agar usulan ini tak terabaikan,” ungkap Reza di hadapan wartawan setelah sidang. Ia menggarisbawahi pentingnya setiap fraksi memiliki kewenangan masing-masing dalam menentukan sikap politik.
Reza juga mengkritik rekan-rekannya di DPRD yang jarang terjun langsung menemui massa aksi. Ia berharap anggota dewan dapat lebih peka dan responsif terhadap unjuk rasa yang berlangsung.
Dalam pandangannya, keterlibatan anggota dewan di lapangan akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi legislatif. “Kita perlu mendengarkan suara rakyat secara langsung,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa usulan hak angket telah memenuhi semua persyaratan administratif. Hal ini dikarenakan dukungan dari lebih dari sepuluh anggota DPRD dari berbagai fraksi.
Detail Anggota DPRD Kaltim dan Dukungan Terkait Usulan
Dalam periode 2024-2029, DPRD Kaltim terdiri dari 55 anggota. Setiap fraksi memiliki proporsi kursi yang berbeda, dengan Golkar menguasai jumlah terbanyak. Demmu mengonfirmasi bahwa setidaknya 21 anggota telah menandatangani usulan hak angket, yang dianggap cukup untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Usulan ini sudah memenuhi syarat untuk ke tahap berikutnya,” ungkap Demmu kepada media setelah rapat. Ia menjelaskan pentingnya menunggu penjadwalan rapat Badan Musyawarah sebelum usulan dibawa ke paripurna.
Setelah rapat, anggota dewan satu per satu meninggalkan gedung. Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memilih untuk tidak memberikan komentar kepada jurnalis yang menunggu di luar.
Hasanuddin, yang juga merupakan kakak sulung Gubernur Kaltim, tampak menghindar dari pertanyaan terkait perkembangan terbaru terkait hak angket. Sikapnya yang tertutup menyebabkan spekulasi di kalangan masyarakat tentang keseriusan DPRD dalam menanggapi tuntutan yang telah diajukan.
Ekspektasi tinggi masyarakat terhadap respons DPRD jelas terlihat, terutama mengingat ketidakpuasan yang terus berkembang. Usulan hak angket ini dianggap sebagai salah satu cara untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh masyarakat Kaltim.
Keterlibatan Masyarakat dalam Proses Politik di Kaltim
Keterlibatan masyarakat dalam proses politik menjadi hal yang sangat penting, terutama saat ini ketika transparansi dan akuntabilitas menjadi kebutuhan mendesak. Aksi demonstrasi yang berlangsung menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi dapat dianggap sebelah mata oleh para legislator.
Aspek ini juga menjadi peringatan bagi anggota DPRD agar lebih peka terhadap aspirasi yang disampaikan. Keterbukaan dalam berkomunikasi dengan publik akan meningkatkan rasa percaya masyarakat terhadap lembaga legislatif.
Reaksi dari masyarakat terhadap unjuk rasa ini mencerminkan betapa besar harapan dan keinginan mereka untuk melihat perubahan. Dengan harapan hak angket dapat terlaksana, masyarakat terus mengawasi jalannya proses politik di Kaltim.
Usulan hak angket dipercaya sebagai alat untuk mengungkap kebenaran di balik isu-isu yang sedang hangat diperbincangkan. Solidaritas yang ditunjukkan oleh berbagai elemen masyarakat merupakan indikasi bahwa suara rakyat harus didengar dan menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan.
Keberhasilan walau dalam tahap awal ini dianggap sebagai langkah signifikan menuju penguatan partisipasi masyarakat dalam politik. Hal ini menunjukkan bahwa pemangku kebijakan harus lebih responsif dalam menanggapi kebutuhan dan keinginan rakyat.


