Pembicaraan tentang Keraton Solo kini tengah menjadi sorotan publik, terutama setelah diserahkannya Surat Keputusan (SK) nomor 8 tahun 2026 kepada KG-PA Tedjowulan. Penunjukan ini muncul dalam konteks konflik yang melibatkan klaim tahta di antara anggota keluarga kerajaan. Situasi ini memicu berbagai respons dari pemerintah yang berupaya menjaga pelestarian budaya dan struktur organisasi di dalam keraton.

Dalam penyerahan tersebut, Menteri Kebudayaan memberikan penjelasan mengenai perlunya penunjukan seorang penanggung jawab untuk pelestarian Keraton Solo. Hal ini semakin mendesak mengingat adanya dua pihak yang sama-sama mengaku sebagai penerus sah dari mendiang Pakubuwana XIII. Melalui penunjukan ini, harapannya adalah menjaga integritas kebudayaan sekaligus menghindari konflik lebih lanjut.

Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi ketegangan di antara kubu-kubu yang berseteru serta memberikan arah yang jelas terkait pengelolaan kawasan cagar budaya ini. Bukan hanya sekadar administratif, tetapi penunjukan ini juga dimaksudkan untuk membangun komunikasi yang lebih baik dalam jangka panjang.

Menteri Kebudayaan Tegaskan Pentingnya Penunjukan Penanggung Jawab

Menteri Kebudayaan menjelaskan bahwa penunjukan pelaksana untuk pengelolaan Keraton Solo sangat penting untuk memastikan pelestarian budaya yang berkelanjutan. Ia menekankan bahwa tanpa adanya penanggung jawab, pemerintah akan kesulitan dalam memberikan bantuan yang berkaitan dengan pelestarian keraton. Ini adalah langkah yang sangat strategis untuk menghindari kesalahan di masa mendatang.

Dua putra laki-laki dari mendiang SISKS Pakubuwana XIII mengklaim hak mereka atas tahta, yang menjadikan situasi semakin rumit. Fadli Zon juga memastikan bahwa penunjukan ini bertujuan untuk mendamaikan kedua belah pihak yang sedang berseteru. Dengan diskusi dan mufakat, diharapkan akan ada jalan tengah yang ditemukan.

Untuk menjembatani ketegangan ini, Gusti Tedjo ditunjuk sebagai pihak netral yang dapat mengundang semua kerabat untuk berbicara dan merumuskan solusi. Proses ini diharapkan tidak hanya mengurangi konflik, tetapi juga menciptakan sinergi dalam pengelolaan budaya di Keraton Surakarta.

Protes dari Kubu Pakubuwana XIV Purbaya Terhadap Penunjukan

Tentu saja, keputusan ini tidak lepas dari protes yang muncul dari kubu Pakubuwana XIV Purbaya. GKR Panembahan Timoer Rumbai mengekspresikan ketidakpuasan karena mereka merasa tidak dilibatkan dalam penerbitan SK penunjukan tersebut. Protes ini menunjukkan betapa pentingnya peran komunikasi yang transparan di antara berbagai pihak dalam keraton.

Meski ada protes, Fadli Zon menegaskan bahwa pemerintah telah berupaya mengundang pihak-pihak terkait untuk menjelaskan situasi ini. Namun, kubu PB XIV Purbaya beralasan bahwa mereka tidak diundang secara resmi, menciptakan kesalahpahaman yang perlu diselesaikan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk berkomunikasi, masih ada celah yang perlu diperbaiki.

Penting bagi semua pihak untuk dapat menerima bahwa perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam konteks organisasi besar seperti keraton. Menghadapi situasi seperti ini, peran Gusti Tedjo sebagai penengah akan sangat diuji agar dapat merangkul semua pihak dan mencari solusi yang saling menguntungkan.

Harapan untuk Pelestarian Budaya yang Berkelanjutan di Keraton Solo

Dengan penunjukan Gusti Tedjo, Menteri Kebudayaan berharap agar pelestarian cagar budaya di Keraton Surakarta dapat terus berlanjut tanpa adanya hambatan yang berarti. Keberadaan penanggung jawab ini akan mempermudah akses kepada bantuan dari pemerintah yang diperlukan untuk kegiatan pelestarian. Hal ini menjadi penting agar keraton tidak hanya sekadar simbol sejarah, tetapi juga berfungsi sebagai pusat budaya yang aktif.

Fadli Zon mengingatkan bahwa jika keraton ingin mendapatkan dukungan dari APBD kota dan APBN, harus ada struktur yang jelas untuk bertanggung jawab. Dengan demikian, proses administratif dapat berjalan lancar dan tujuan pelestarian kultur dapat tercapai. Ini adalah langkah strategis yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melestarikan warisan budaya.

Di samping itu, peran Gusti Tedjo sebagai penanggung jawab diharapkan juga bisa berfungsi sebagai jembatan di antara keluarga keraton yang terlibat perseteruan. Musyawarah mufakat menjadi fokus utama, dan harapannya semua pihak bisa menemukan titik temu yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masing-masing. Dengan ini, keraton bisa kembali menjadi simbol persatuan dan harmoni.

Iklan