Malaysia kini menetapkan langkah penting untuk menjaga keamanan daring bagi anak-anak. Pemerintah negara tersebut mewajibkan platform media sosial besar seperti Instagram dan TikTok untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun membuat akun.
Peraturan baru ini berlaku mulai hari ini dan bertujuan untuk meningkatkan tata kelola konten di media sosial. Dengan aturan ini, Malaysia berupaya menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi penggunanya, khususnya anak-anak yang rentan terhadap konten berbahaya.
Ketentuan pembatasan usia ini akan diberlakukan bagi penyedia platform yang memiliki sedikitnya delapan juta pengguna di negara tersebut. Platform yang masuk dalam kategori ini termasuk Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube.
Langkah-Langkah Keamanan untuk Pengguna Media Sosial
Pemerintah Malaysia menginstruksikan agar mulai hari ini, pengguna yang berusia di bawah 16 tahun tidak diizinkan untuk mendaftar akun media sosial. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang berkaitan dengan keselamatan anak di dunia maya.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) menyampaikan dalam dokumen FAQ bahwa platform media sosial harus menerapkan langkah-langkah verifikasi usia. Langkah ini termasuk memeriksa data resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah seperti kartu identitas atau paspor.
Lebih lanjut, platform juga diharapkan untuk melaksanakan tindakan proaktif dalam mengurangi risiko konten berbahaya. Ini termasuk mekanisme pelaporan dan penanganan yang efektif, serta penilaian pengiklan untuk memastikan konten yang aman.
Konsekuensi bagi Penyedia Platform Media Sosial
Pihak MCMC memperingatkan bahwa perusahaan yang gagal mematuhi peraturan baru ini dapat dikenakan denda yang cukup besar. Denda tersebut bisa mencapai 10 juta ringgit Malaysia, yang setara dengan sekitar Rp45 miliar.
Meski demikian, pemerintah Malaysia memberikan waktu transisi bagi platform seperti YouTube untuk mematuhi aturan baru ini. Durasi masa transisi ini belum diumumkan secara resmi, namun diharapkan dapat memberikan waktu bagi penyedia untuk mempersiapkan sistem mereka.
Kebijakan ini menjadikan Malaysia salah satu negara yang lebih ketat dalam regulasi media sosial untuk anak-anak. Langkah ini juga sejalan dengan tren global untuk melindungi anak-anak dari konten negatif di internet.
Dampak Global dan Respons Negara Lain terhadap Kebijakan Ini
Belakangan, banyak negara di seluruh dunia mulai menerapkan pembatasan serupa. Misalnya, Australia menjadi negara pertama yang mengharuskan platform besar seperti TikTok dan YouTube untuk menghapus akun milik pengguna di bawah 16 tahun pada Desember 2025.
Setelah tiga bulan sejak diberlakukannya aturan tersebut, pihak berwenang Australia menemukan bahwa banyak anak-anak masih bisa mengakses platform yang dilarang. Hal ini mengindikasikan perlunya upaya lebih lanjut dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
Indonesia juga menerapkan larangan serupa terhadap media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Aturan ini bertujuan melindungi sekitar 70 juta anak dari risiko seperti pornografi daring, perundungan siber, dan kecanduan internet.
Peran Pemerintah dan Platform dalam Mewujudkan Keamanan Daring
Menteri Komunikasi dan Digital Indonesia, Meutya Hafid, menegaskan bahwa seluruh platform berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini. Di samping itu, pemerintah Indonesia juga mempertimbangkan penerapan kebijakan yang sama pada laman e-commerce.
Negara-negara lain seperti Turki juga ikut serta dalam upaya ini dengan menerapkan undang-undang yang melarang anak di bawah usia 15 tahun untuk mengakses media sosial. Perkembangan ini menunjukkan tingginya kesadaran akan pentingnya melindungi anak-anak di dunia maya.
Sejumlah negara Eropa seperti Norwegia, Yunani, Prancis, Spanyol, dan Denmark juga berencana untuk menerapkan pembatasan yang serupa. Upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko yang dihadapi anak-anak di platform digital.



