Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024, Ishfah Abidal Azis, yang juga dikenal sebagai Gus Alex, telah mengundang perhatian publik. Ia diduga merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sekaligus Staf Khusus untuk mantan Menteri Agama.

Ishfah menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas BPKH sejak Oktober 2022 dan terdaftar aktif hingga Oktober 2024. Pengungkapan ini muncul di tengah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.

Informasi mengenai jabatan yang dirangkap terungkap saat dua pejabat BPKH, Fadlul Imansyah dan Irwanto, memberikan kesaksian yang mengejutkan. Dalam keterangannya, Fadlul menyatakan bahwa Ishfah tidak melepaskan posisinya sebagai staf khusu.

Merangkap Jabatan di BPKH dan Kementerian Agama

Fadlul Imansyah, selaku Kepala BPKH, mengonfirmasi bahwa Ishfah mencapai posisi di Dewan Pengawas BPKH pada 17 Oktober 2022. Menurutnya, tidak ada pengunduran diri dari posisi staf khusus Menteri Agama pada waktu itu.

Selanjutnya, Irwanto, Deputi Keuangan BPKH, juga menanggapi posisi Ishfah dengan memberikan penjelasan mengenai the dewan BPKH. Ia menyebutkan bahwa dewan ini terdiri dari tujuh orang, di mana lima di antaranya diambil dari perwakilan masyarakat.

Sementara itu, dua lainnya mewakili Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan. Ishfah diangkat sebagai wakil dari Kementerian Agama, sedangkan perwakilan dari Kementerian Keuangan adalah Firmansyah N Nazaroedin. Ini menegaskan adanya keraguan dalam kejelasan posisi Ishfah saat bersamaan menyandang dua jabatan.

Tugas dan Fungsi Dewan Pengawas BPKH

Fungsi utama dari Dewan Pengawas BPKH adalah memberikan persetujuan terhadap rencana strategis yang akan dikehendaki untuk diajukan ke DPR. Selain itu, mereka juga bertanggung jawab dalam mengawasi pengelolaan keuangan yang terkait dengan penyelenggaraan haji.

Irwanto menjelaskan lebih dalam mengenai tugas dewan, termasuk pengawasan tahunan dan penempatan investasi BPKH yang memerlukan persetujuan mereka. Hal ini membuktikan bahwa anggota dewan memiliki tanggung jawab yang sangat besar terkait pengelolaan dana haji.

Jaksa KPK pun menyoroti akses yang dimiliki Ishfah sebagai anggota dewan dalam mengetahui informasi penting mengenai dana haji. Hal ini tentunya meningkatkan peluang keterlibatan dalam praktik korupsi yang dituduhkan terhadapnya.

Dakwaan dan Kerugian Negara

Ishfah menghadapi tuduhan serius, yakni memperkaya diri sendiri dengan jumlah yang fantastis mencapai 93,6 miliar rupiah dari kasus dugaan korupsi kuota haji. Laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat skandal ini mencapai lebih dari 622 miliar rupiah.

Tindakan melawan hukum ini tidak dilakukan sendirian, melainkan bersama dengan tiga terdakwa lainnya, termasuk mantan Menteri Agama. Keberadaan mereka dalam kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi telah melibatkan beberapa lapisan pejabat pemerintah.

Keberlanjutan kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji dan perlunya pemeriksaan lebih ketat bagi para pejabat yang menangani dana publik. Ini adalah sinyal bagi publik tentang betapa menawannya cokelat kekuasaan dan potensi penyalahgunaan yang mengikutinya.

Iklan