Pemerintah Kota Makassar baru saja mendapat pengakuan prestisius di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award 2025, sebuah penghargaan yang mengakui efisiensi dalam bidang jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia, Muhaimin Iskandar, yang lebih dikenal dengan sapaan Cak Imin.

Acara penganugerahan berlangsung di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Mei. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima penghargaan sebagai simbol komitmen nyata pemerintah daerah dalam melindungi dan memberikan jaminan bagi para pekerja, khususnya yang berada di kelompok rentan.

Munafri menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya sekadar trofi, tetapi juga bukti keberpihakan pemerintah terhadap pekerja yang selama ini kesulitan mendapatkan akses terhadap perlindungan sosial yang memadai. Ia mengingatkan bahwa perlindungan tersebut mencakup berbagai kelompok pekerja, mulai dari buruh, hingga pekerja seni dan komunitas informal.

Tidak hanya di tingkat lokal, pencapaian ini menjadi istimewa karena menjadikan Makassar sebagai satu-satunya daerah di luar Pulau Jawa yang berhasil meraih penghargaan ini. Hal ini merupakan sebuah catatan penting dalam perkembangan kebijakan perlindungan sosial di Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan.

Pada tahun 2026, Pemkot Makassar mencatat sejarah baru dengan meraih Paritrana Award 2025, pengakuan yang sangat berharga di bidang jaminan sosial. Prestasi ini semakin menegaskan posisi Makassar sebagai daerah yang progresif dalam pengembangan sistem perlindungan tenaga kerja untuk semua pekerja.

Komitmen Pemkot Makassar dalam Perlindungan Sosial Pekerja

Wali Kota Munafri Arifuddin menyatakan bahwa pemerintah sangat mengutamakan program jaminan sosial sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Ia berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pekerja, baik yang berada di sektor formal maupun informal, mendapatkan perlindungan yang layak.

“Kami berupaya memastikan bahwa setiap pekerja di Makassar mendapatkan perlindungan yang diperlukan. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam setiap aspek kerja masyarakat,” lanjutnya. Saat ini, pemerintah melalui kebijakan berbasis Peraturan Wali Kota telah melindungi lebih dari 81.000 pekerja yang tergolong rentan dari berbagai risiko kerja.

Berbagai jaminan tersebut mencakup jaminan kecelakaan kerja dan juga jaminan kematian. Selain itu, lebih dari 45.000 warga telah menerima manfaat dari program Jaminan Hari Tua (JHT), menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan sosial bagi semua lapisan masyarakat.

Inovasi Program Makassar Berjasa bagi Masyarakat

Pemkot Makassar juga meluncurkan Program Makassar Berjasa, sebagai bagian dari tujuh program prioritas yang dikenal dengan “Sapta Unggulan.” Program ini difokuskan pada bidang perlindungan bagi pekerja yang rentan, menjangkau lebih dari 81.000 pekerja di berbagai sektor.

Inovasi baru ini memungkinkan sekitar 45.000 pekerja untuk mendapatkan manfaat JHT, memberikan rasa aman bagi mereka di masa depan. Skema ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mempercepat pencapaian universal coverage jaminan sosial di tingkat daerah.

Untuk mempermudah akses masyarakat, Pemkot juga menginisiasi program keagenan Perisai berbasis RT/RW. Dengan skema ini, masyarakat tidak hanya dapat mendaftar sebagai peserta, tetapi juga berkesempatan membuka lapangan pekerjaan baru.

Penguatan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan

Menyadari bahwa pekerja rentan merupakan kelompok dengan tingkat risiko tinggi dan pendapatan tidak tetap, Pemkot Makassar memprioritaskan intervensi melalui Program Makassar Berjasa. Langkah ini diharapkan dapat mencegah munculnya kemiskinan baru sambil memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan.

Munafri menegaskan pentingnya memperkuat regulasi dan meningkatkan alokasi anggaran demi perlindungan pekerja. Kolaborasi multipihak bersama BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi salah satu aspek penting dalam menjamin seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang pantas.

Ia juga mencatat momen berkesan ketika pekerja rentan yang sebelumnya tidak memiliki akses kini telah terdaftar dalam program dan merasakan manfaat nyata dari perlindungan tersebut. Penyerahan santunan kepada ahli waris adalah bukti konkret kehadiran pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat pekerja.

Panjang tahun 2025, total manfaat klaim yang disalurkan mencapai Rp43,37 miliar kepada 6.881 pekerja, mencakup pegawai non-ASN, perangkat desa, RT/RW, dan kader kemasyarakatan. Dengan langkah-langkah ini, Munafri berharap jaminan sosial ketenagakerjaan dapat merangkul seluruh pekerja di Kota Makassar.

Kesuksesan dalam meraih penghargaan ini tentunya merupakan hasil kolaborasi antara berbagai pihak, mulai dari Pemkot Makassar sendiri hingga BPJS Ketenagakerjaan dan perangkat daerah lainnya. Hal ini menjadi bukti bahwa kerja sama yang baik dapat menghasilkan hasil yang signifikan dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Iklan