Ketua Kamar Dagang dan Industri Kota Surakarta, Ferry Septha Indrianto, mengakui telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bupati nonaktif Pati, Sudewo. Pengakuan ini disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Semarang, menambah ketegangan dan sorotan terhadap praktik korupsi di daerah tersebut.
Proses persidangan ini menarik perhatian banyak pihak, terutama dengan pernyataan Ferry yang mengindikasikan adanya jaringan korupsi lebih luas. Penyerahan uang yang melibatkan sejumlah pihak dan proyek-proyek publik menjadi sorotan dalam situasi politik dan ekonomi yang kian rumit saat ini.
Ferry menjelaskan bahwa uang sebesar Rp125 juta diserahkan melalui Nur Widayat, seorang pengusaha yang klaimnya berhubungan langsung dengan Sudewo. Perangkat hukum yang mengawasi proses tersebut pun telah mengonfirmasi adanya praktik semacam ini, yang menunjukan kompleksitas dalam pengelolaan proyek pemerintah.
Penyerahan Uang yang Kontroversial
Saat persidangan, Ferry merinci kronologi penyerahan uang, yang diawali dari permintaan Pejabat Pembuat Komitmen untuk proyek Jalur Ganda KA Solo-Semarang. Dheky Martin, sebagai PPK proyek tersebut, meminta Ferry untuk menyerahkan uang kepada Sudewo, yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR.
Ferry mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Indria Putra Persada senilai Rp22 miliar seharusnya berjalan tanpa kendala. Namun, muncul permintaan untuk menyerahkan uang yang dianggapnya sebagai dukungan agar proyek tersebut dapat berjalan lancar, menunjukkan adanya praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Meskipun demikian, Ferry mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah Sudewo sebenarnya menerima uang tersebut. Keterbatasan hubungan personal dengan Sudewo membuatnya merasa tidak yakin apakah penyerahan uang benar-benar sampai ke tangan yang tepat.
Dakwaan Terhadap Sudewo dan Implikasinya
Sudewo sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dengan total nilai mencapai Rp3,8 miliar. Ini menunjukkan besarnya potensi kerugian bagi negara yang timbul dari praktik korupsi, dan menguak jaringan yang lebih luas dalam pengelolaan anggaran publik.
Jaksa penuntut umum juga menambahkan bahwa Sudewo menerima Rp2,4 miliar terkait proses penunjukan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Hal ini mencerminkan adanya praktik negatif di tingkat pemerintahan daerah, yang seharusnya mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Pascaputusan sela pada 28 Juni 2026, sempat terjadi kericuhan di ruang sidang, melibatkan pendukung Sudewo yang tidak terima dengan hasil persidangan tersebut. Proses evakuasi yang berlangsung sekitar satu setengah jam menunjukkan betapa emosionalnya situasi ini, baik untuk pihak terdakwa maupun penggemar politiknya.
Pendidikan dan Kesadaran akan Korupsi di Indonesia
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya pendidikan anti-korupsi yang harus ditanamkan sejak dini. Kesadaran publik mengenai bahayanya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) menjadi sangat krusial untuk memastikan masa depan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia.
Keterlibatan berbagai pihak dalam praktik suap seperti ini menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar masalah individu, tetapi merupakan fenomena sistemik yang memerlukan perhatian kolektif untuk diatasi. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam pemantauan dan pelaporan praktik-praktik yang mencurigakan.
Dengan demikian, kita semua memiliki peran dalam menciptakan iklim yang bersih dari praktik korupsi, termasuk melalui dukungan pada lembaga penegak hukum serta transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Banyak langkah yang bisa diambil untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi perilaku korupsi.



